• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Analis Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Rakyat, Bukan Kekuasaan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 16 Januari 2026 - 20:41
in Politik
hensat

Analis komunikasi politik Hendri Satrio. Herry Rosadi-INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah lebih dari satu dekade tertahan di ruang administrasi negara, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya melangkah ke panggung utama pembahasan parlemen, membawa serta harapan publik akan keadilan dan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menyoroti dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI yang resmi bergulir pada Kamis (15/1/2026).

BacaJuga:

Keharmonisan Intelektual Lintas Generasi Makin Erat, Ketua DPD RI: Ini Era Kebangkitan Melayu

BRIN Nilai Komunikasi Istana Membaik, Dorong Bakom Lebih Aktif

Rencana Moratorium PMI ke Wilayah Konflik Timur Tengah, Begini Respons DPR RI

Pria yang akrab disapa Hensa itu mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya membahas beleid tersebut, mengingat pemerintah telah mengajukannya sejak tahun 2012 silam dan baru kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat,” ujar Hensa melalui gawai, Jumat (16/1/2026).

Menurut Hensa, pembahasan regulasi sepenting ini tak boleh berjalan di ruang tertutup. Transparansi, kata dia, merupakan fondasi utama untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Tak hanya transparan, Hensa juga menilai masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam prosesnya, termasuk kelompok dan komunitas sipil, agar rakyat tidak sekadar menerima produk hukum dalam bentuk jadi.

“Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti aspek teknis yang kerap luput dari perhatian, yakni klasifikasi aset yang akan dirampas negara. Menurutnya, kejelasan kategori sangat penting agar hukum tidak melukai pihak yang tidak bersalah.

“Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat,” jelasnya.

Lebih jauh, founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu mengingatkan bahwa keadilan substantif hanya akan terwujud bila pasal-pasal dalam RUU ini tidak dipelintir untuk kepentingan politik praktis.

“Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” tutur Hensa.

Karena itu, ia menilai mekanisme pengawasan harus dibahas secara serius dan detail. Tanpa kontrol yang ketat, undang-undang ini justru bisa berubah menjadi alat kekuasaan yang menakutkan, bukan instrumen penegakan hukum yang menenangkan.

“Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” tambahnya.

Di tengah optimisme atas langkah maju parlemen, peringatan Hensa menjadi pengingat bahwa hukum bukan sekadar soal pasal dan ayat, melainkan tentang keberpihakan, keberanian menjaga keadilan, dan kesungguhan melindungi rakyat dari kekuasaan yang tak terkendali. (her)

Tags: AnalisDPRRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

SBN
Politik

Keharmonisan Intelektual Lintas Generasi Makin Erat, Ketua DPD RI: Ini Era Kebangkitan Melayu

Senin, 13 April 2026 - 09:10
BRIN Nilai Komunikasi Istana Membaik, Dorong Bakom Lebih Aktif
Politik

BRIN Nilai Komunikasi Istana Membaik, Dorong Bakom Lebih Aktif

Minggu, 12 April 2026 - 23:11
Netty-Prasetiyani-Aher
Politik

Rencana Moratorium PMI ke Wilayah Konflik Timur Tengah, Begini Respons DPR RI

Kamis, 9 April 2026 - 21:33
Anies
Politik

Persimpangan Anies Menuju 2029: Bertahan Idealis atau Menyebrang Pragmatis?

Selasa, 7 April 2026 - 10:21
DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri
Politik

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Senin, 23 Maret 2026 - 16:02
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Politik

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Senin, 23 Maret 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2515 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.