INDOPOSCO.ID – Setelah lebih dari satu dekade tertahan di ruang administrasi negara, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya melangkah ke panggung utama pembahasan parlemen, membawa serta harapan publik akan keadilan dan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menyoroti dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI yang resmi bergulir pada Kamis (15/1/2026).
Pria yang akrab disapa Hensa itu mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya membahas beleid tersebut, mengingat pemerintah telah mengajukannya sejak tahun 2012 silam dan baru kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat,” ujar Hensa melalui gawai, Jumat (16/1/2026).
Menurut Hensa, pembahasan regulasi sepenting ini tak boleh berjalan di ruang tertutup. Transparansi, kata dia, merupakan fondasi utama untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Tak hanya transparan, Hensa juga menilai masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam prosesnya, termasuk kelompok dan komunitas sipil, agar rakyat tidak sekadar menerima produk hukum dalam bentuk jadi.
“Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti aspek teknis yang kerap luput dari perhatian, yakni klasifikasi aset yang akan dirampas negara. Menurutnya, kejelasan kategori sangat penting agar hukum tidak melukai pihak yang tidak bersalah.
“Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat,” jelasnya.
Lebih jauh, founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu mengingatkan bahwa keadilan substantif hanya akan terwujud bila pasal-pasal dalam RUU ini tidak dipelintir untuk kepentingan politik praktis.
“Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” tutur Hensa.
Karena itu, ia menilai mekanisme pengawasan harus dibahas secara serius dan detail. Tanpa kontrol yang ketat, undang-undang ini justru bisa berubah menjadi alat kekuasaan yang menakutkan, bukan instrumen penegakan hukum yang menenangkan.
“Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” tambahnya.
Di tengah optimisme atas langkah maju parlemen, peringatan Hensa menjadi pengingat bahwa hukum bukan sekadar soal pasal dan ayat, melainkan tentang keberpihakan, keberanian menjaga keadilan, dan kesungguhan melindungi rakyat dari kekuasaan yang tak terkendali. (her)










