INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR resmi membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR pada, Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati memimpin rapat yang turut dihadiri oleh Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono.
“Agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana,” kata Sari Yuliati di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
RUU itu telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan atau menunjukkan progres signifikan pada tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengusung mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana tetap terhadap pelakunya.
Selain membahas penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga akan mendengarkan progres penyusunan RUU Hukum Acara Perdata.
“Yang kedua, laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Hukum Acara Perdata,” jelas Sari Yuliati.
Ia memandang penting adanya penjelasan langsung terkait proses penyusunan naskah akademik untuk RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata.
“Komisi III DPR RI perlu memandang memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana serta RUU tentang Hukum Acara Perdata,” imbuh Sari Yuliati. (dan)





















