• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perda Pengelolaan Barang Daerah Bisa Tingkatkan PAD Jakarta

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 15 Januari 2026 - 04:04
in Megapolitan
ranno

Tangkapan layar - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menyampaikan pendapat akhir gubernur terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan dalam Rapat Paripurna DKI Jakarta, Rabu (14/1/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perda dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan efektif,” kata Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, di Jakarta, Rabu (14/12/2026).

BacaJuga:

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Selain meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset daerah, Perda ini juga dapat mengamankan aset dari pihak yang tidak berwenang, serta mendukung pelayanan publik yang lebih memadai.

Dia berharap Perda ini dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan laporan keuangan pemerintah daerah, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Perda tentang pengelolaan BMD juga diharapkan dapat memenuhi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, memaksimalkan penggunaan aset, dan menyederhanakan birokrasi pengelolaan barang milik daerah.

Menurut Rano, Perda tersebut disusun untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2004 tentang pengelolaan barang daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.

Sementara pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip fungsional, transparansi, efisien, akuntabilitas, dan kepastian hukum untuk mendukung Jakarta sebagai kota global.

Rano pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD DKI karena mengesahkan perda tersebut.

Selain Perda itu, DPRD DKI juga mengesahkan Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan menjadi Perda.

Dengan disetujuinya penetapan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, maka kedua aturan tersebut diserahkan kepada Gubernur untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

DPRD DKI Jakarta berharap peraturan daerah yang baru disetujui tersebut dapat memberikan kepastian hukum terutama di DKI Jakarta dan dapat bermanfaat bagi warga DKI. (ney)

Tags: PAD JakartaPerda Pengelolaan Barang Daerah

Berita Terkait.

KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20
Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1158 shares
    Share 463 Tweet 290
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.