INDOPOSCO.ID – Data Dinas Perhubungan Jakarta Timur menunjukkan, Operasi Lintas Jaya sepanjang 2025 menindak lebih dari 9.000 kendaraan berbagai jenis pelanggaran.
Penindakan dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Emiral August Dwinanto mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan secara rutin di lokasi yang berbeda setiap harinya.
Menurutnya, fokus penertiban mencakup pelanggaran parkir, kelebihan muatan, aktivitas di terminal bayangan, pelanggaran rute, melawan arus, hingga berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Operasi Lintas Jaya bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Emiral, Kamis (15/1/2026).
Dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 1.741 unit dikenakan tilang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Perhubungan.
Selain itu, 782 kendaraan diberlakukan sanksi setop operasi, serta 1.091 kendaraan ditilang melalui BAP kepolisian.
“Penindakan juga menyasar kendaraan roda dua. Tercatat 1.817 sepeda motor ditilang karena melawan arus,” kata dia
“Sementara itu, 517 sepeda motor, 150 kendaraan roda tiga, dan 125 mobil dikenai tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP),” tambahnya.
Emiral menambahkan, penertiban parkir liar masih mendominasi pelanggaran. Sebanyak 2.953 kendaraan diderek, sedangkan 39 sepeda motor diangkut dalam operasi jaring.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Lintas Jaya melibatkan sekitar 45 personel gabungan yang terdiri dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satwil Lantas Jakarta Timur, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya (fer)









