• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Batas Kritik-Hina Pemerintah Dinilai Kabur, Mahasiswa Uji KUHP ke MK

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 15 Januari 2026 - 07:07
in Nasional
mk

Ilustrasi- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nym.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai batasan antara kritik dan menghina pemerintah masih kabur.

Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara. Kedua pasal ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.

BacaJuga:

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut para pemohon, Pasal 240 dan 241 KUHP tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur. Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.

Definisi menghina, kata Priskila, dikaitkan dengan kehormatan atau citra pemerintah yang bersifat abstrak dan subjektif. Kondisi itu dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik sehingga berpotensi menghidupkan kembali “pasal karet”.

Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon mendalilkan bahwa kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.

Selain itu, menurut para pemohon, keberlakuan Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.

Mereka memandang, ancaman pidana terhadap penyampaian informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Di sisi lain, para mahasiswa hukum itu menyebut kedua pasal diuji tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007. Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.

Adapun Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur tentang ancaman pidana terhadap kegiatan penyampaian perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.

Ketika itu, MK memutuskan kedua pasal dimaksud bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya kepastian hukum yang sebagai konsekuensinya menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.

Menurut para pemohon, meskipun Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif sehingga masih membuka ruang pemidanaan terhadap ekspresi.

“Dengan demikian, norma a quo (pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi (pertimbangan hukum) Putusan Nomor Nomor 6/PUU-V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Maka dari itu, para pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 282/PUU-XXIII/2025. Para pemohon, antara lain, Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. (ney)

Tags: Batas KritikHina PemerintahmahasiswaMKUji KUHP

Berita Terkait.

wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.