• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 314.800 Batang Rokok Ilegal di Kendal

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:53
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY amankan 314.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026). Foto: Dokumen Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY amankan 314.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026). Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY amankan 314.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026).

“Operasi berlangsung pada tanggal 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.40 WIB hingga 04.00 WIB, di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” sebut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.

BacaJuga:

One Way Tol Trans Jawa 2026: Prioritaskan Kelancaran Pemudik, Durasi Situasional

Arus Mudik Lebaran di Nagreg Diperkirakan Meningkat Malam Ini

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (7/1/2026) terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut dengan ciri tertentu yang melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan analisis prapenindakan dan pengamatan intensif di jalur strategis, termasuk Jalur Tol Boyolali-Semarang.

Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati sebuah minibus warna abu-abu metalik yang sesuai dengan ciri target melintas di Jalan Pantura Semarang-Kendal. Setelah melaksanakan penghentian dan pemeriksaan singkat, petugas menemukan 66 bale dan 270 slop hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp467.478.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp234.840.800. Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta dua orang pengemudi berjenis kelamin laki-laki telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut.

Penindakan ini, menurut Megah menjadi simbol komitmen Bea Cukai dalam mengawali tahun dengan langkah konkret menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara konsisten karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun,” ujarnya.

Megah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawali tahun baru dengan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kepatuhan dan partisipasi aktif dalam pelaporan.

“Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiKanwil Bea Cukai Jateng DIYrokok ilegal

Berita Terkait.

JTT
Nusantara

One Way Tol Trans Jawa 2026: Prioritaskan Kelancaran Pemudik, Durasi Situasional

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:17
Nagrek
Nusantara

Arus Mudik Lebaran di Nagreg Diperkirakan Meningkat Malam Ini

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:28
Perwira-Pertamina
Nusantara

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:42
Daihatsu
Nusantara

Temani Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Siapkan Posko dan Bengkel Siaga di Jalur Strategis

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:32
Dealer-Siaga
Nusantara

Sambut Mudik Lebaran 2026, Mitsubishi Motors Siapkan Layanan Diler Siaga di Berbagai Jalur Perjalanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:02
Mudik-BRI
Nusantara

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.