INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY amankan 314.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026).
“Operasi berlangsung pada tanggal 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.40 WIB hingga 04.00 WIB, di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” sebut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.
Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (7/1/2026) terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut dengan ciri tertentu yang melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan analisis prapenindakan dan pengamatan intensif di jalur strategis, termasuk Jalur Tol Boyolali-Semarang.
Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati sebuah minibus warna abu-abu metalik yang sesuai dengan ciri target melintas di Jalan Pantura Semarang-Kendal. Setelah melaksanakan penghentian dan pemeriksaan singkat, petugas menemukan 66 bale dan 270 slop hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp467.478.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp234.840.800. Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta dua orang pengemudi berjenis kelamin laki-laki telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut.
Penindakan ini, menurut Megah menjadi simbol komitmen Bea Cukai dalam mengawali tahun dengan langkah konkret menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.
“Pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara konsisten karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun,” ujarnya.
Megah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawali tahun baru dengan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kepatuhan dan partisipasi aktif dalam pelaporan.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutupnya. (ipo)







