INDOPOSCO.ID – Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak hanya mengembalikan lahan ke negara, tetapi juga mendorong lonjakan penerimaan pajak dan denda.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan Dalam forum tersebut, Satgas PKH memaparkan hasil penertiban lahan berskala besar.
Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas Garuda mencatat total penguasaan lahan mencapai 4,09 juta hektare.
“Dari jumlah itu, sekitar 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya dalam keterangan pada Rabu (14/1/2026).
“Sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi,” imbuhnya.
Lanjutnya, adapun di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan tambang yang mengelola komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur.
Selain penguasaan kembali lahan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui penagihan denda administratif dan pajak.
“Hingga saat ini, denda senilai Rp 5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha, dengan potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang menyatakan kesediaan membayar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari pemanggilan terhadap perusahaan tambang, sebanyak 22 dari 32 perusahaan memenuhi undangan Satgas.
Tujuh perusahaan menyatakan menerima dan siap membayar denda, sementara 15 lainnya masih mengajukan keberatan.
Sementara itu, pada sektor sawit, 73 dari 83 perusahaan hadir dalam pemanggilan, dengan 41 perusahaan telah melunasi kewajiban dan 13 perusahaan menyatakan siap membayar.
“Langkah penertiban ini turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak negara,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat tambahan penerimaan sebesar Rp 2,3 triliun sebagai dampak lanjutan dari kerja Satgas PKH.
Ia juga menambahkan, memasuki 2026, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan melanjutkan penertiban kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan yang masih keberatan, tidak memenuhi panggilan, atau tetap beroperasi tanpa izin di kawasan hutan akan kami tindak dengan langkah hukum yang lebih progresif,” pungkasnya. (fer)










