INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tahun 2021-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dilakukan selama 11 jam, yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga berakhir Senin malam pukul 22.00 WIB.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Penyidik lembaga antirasuah itu telah mengamankan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan, yang meliputi rekaman CCTV hingga laptop guna kepentingan penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data,” tutur Budi Prasetyo.
Selain barang bukti elektronik, penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai valuta asing sebagai barang bukti tambahan dalam penggeledahan kali ini.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah telah lebih dulu menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai dan logam mulia seberat 1,3 kg dalam OTT pada, Sabtu (11/1/2026).
Dari lima tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah Dwi Budi Iswahyu, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Tiga tersangka lainnya merupakan pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebagai penerima suap, dan dua lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut. (dan)







