INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beragam dokumen usai menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada Selasa (13/1/2026). Upaya paksa itu bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021 hingga 2026.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Tim penyidik juga menyita uang tunai yang ditengarai bersumber dari tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ucap Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan, penggeledahan itu merupakan langkah penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan untuk memperjelas perkara tersebut.
“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ucap Budi Prasetyo terpisah, siang tadi.
KPK lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026) kemarin, sekaligus menyita sejumlah barang bukti elektronik maupun dokumen penting.
Pemeriksaan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara itu dilakukan selama 11 jam, yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga berakhir Senin malam pukul 22.00 WIB.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Dari lima tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah Dwi Budi Iswahyu, menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Tiga tersangka lainnya merupakan pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebagai penerima suap, dan dua lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap. (dan)










