• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkum Tegaskan KUHP Berlaku Universal Tapi Ada 3 Hal Tak Boleh Dibanding-bandingkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 11 Januari 2026 - 19:09
in Nasional
eddy

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat berdiskusi bersama para pemimpin redaksi di Gedung Kementerian Hukum di Jakarta. Foto: ANTARA/HO-Kemenkum.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum pidana di manapun berlaku secara universal, tetapi ada tiga hal yang tak bisa dibanding-bandingkan.

Dia menjelaskan tiga hal itu adalah soal delik politik, defamation atau penghinaan, dan soal kesusilaan. Di tiap negara atau daerah, menurut dia, isu tersebut memiliki pemahaman yang berbeda-beda.

BacaJuga:

Minat Mudik Gratis Naik Tajam, Dampak Program Pemerintah atau Daya Beli Turun?

Kolaborasi Global Diperkuat, Bapanas Serius Tangani Susut dan Sisa Pangan

Larangan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran, Menag: Itu Penyalahgunaan Wewenang

“Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Minggu (11/1/2026).

Dalam berbagai kesempatan, dia mengaku selalu mengatakan bahwa penyusunan KUHP tidak akan berjalan mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur seperti di Indonesia.

Misalnya, kata dia, soal pasal perzinahan atau kohabitasi yang di beberapa daerah di Indonesia pun memiliki pemahaman berbeda-beda. Dia mengatakan ada yang menganggap bahwa hal itu adalah ranah privat, tapi ada juga yang menilai bahwa hukum harus ditegakkan terhadap kasus itu.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara substansi jauh lebih berat. Menurut dia, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” katanya.

Dia menyampaikan hal itu ketika agenda silaturahmi antara Kementerian Hukum dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) pada Jumat (9/1/2026) di Gedung Kemenkum, Jakarta.

Selain silaturahmi, pertemuan itu juga menjadi ruang diskusi, mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).

Dia pun berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat. (dam)

Tags: Eddy HiariejKUHPWamenkum

Berita Terkait.

Pemudik
Nasional

Minat Mudik Gratis Naik Tajam, Dampak Program Pemerintah atau Daya Beli Turun?

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:39
Sisa-Makanan
Nasional

Kolaborasi Global Diperkuat, Bapanas Serius Tangani Susut dan Sisa Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38
Tol
Nasional

Larangan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran, Menag: Itu Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:46
Pemudik
Nasional

Meski Ekonomi Menantang, Minat Mudik Lebaran 2026 Tetap Tinggi

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:36
penandatanganan
Nasional

Siapkan SDM Industri Masa Depan, United Tractors Jalin Kerja Sama dengan Kemendikdasmen

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06
Garuda Indonesia Sediakan 1,3 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2026
Nasional

Garuda Indonesia Sediakan 1,3 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:46

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.