INDOPOSCO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) kemarin. Pihak Kemenhut membantah bahwa kedatangan tersebut merupakan tindakan penggeledahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Ristianto Pribadi mengatakan, kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
“Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” kata Ristianto Pribadi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menyatakan, proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” ucap Ristianto.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi, yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” imbuh Ristianto.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1/2026). Penggeledahan dilakukan di lantai 6 blok 4 kantor Kemenhut atau tepatnya ruangan Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. (dan)









