• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tak Superpower dan Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Aduan Diabaikan dengan KUHAP Baru

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30
in Nasional
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Muncul di media bahwa polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

BacaJuga:

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Eddy menjelaskan kontrol ketat tersebut tercermin dari hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.

“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara. Perkara bisa bolak-balik, bolak, tetapi enggak balik-balik. Tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way, pasti ada kepastian hukum,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut dapat terjadi karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat dalam KUHAP, yakni terkait hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Kalau dulu ada lagu dangdut, kau yang memulai, kau yang mengakhiri. Kalau sekarang tidak, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa tidak akan ada perkara yang digantung karena polisi sudah dikontrol ketat dalam KUHAP baru.

“Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, dan itu tertuang secara detail di dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” katanya.

Selain itu, kata Eddy, dalam KUHAP baru ini, tiap warga negara bisa mengajukan praperadilan bila laporan yang dibuatnya ke kepolisian dinilai telah diabaikan.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujarnya.

Eddy mengatakan hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dari pengesahan KUHAP baru, yakni praperadilan bukan hanya untuk upaya paksa.

“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya kembali mengingatkan.

Sementara itu, dia mengatakan dua objek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa diajukan oleh tiap warga negara adalah mengenai penangguhan penanganan.

“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.

Terakhir, kata dia, praperadilan dapat diajukan bila ada penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara tindak pidana.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara aturan terkait praperadilan diatur dalam Pasal 158 KUHAP, yakni mengenai pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.

Kemudian pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitan dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan. (dil)

Tags: Edward Omar Sharif HiariejkemenkumKUHAPKUHAP BarupenyadapanpolisiPraperadilan

Berita Terkait.

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.