INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Muncul di media bahwa polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Eddy menjelaskan kontrol ketat tersebut tercermin dari hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.
“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara. Perkara bisa bolak-balik, bolak, tetapi enggak balik-balik. Tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way, pasti ada kepastian hukum,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut dapat terjadi karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat dalam KUHAP, yakni terkait hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Kalau dulu ada lagu dangdut, kau yang memulai, kau yang mengakhiri. Kalau sekarang tidak, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa tidak akan ada perkara yang digantung karena polisi sudah dikontrol ketat dalam KUHAP baru.
“Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, dan itu tertuang secara detail di dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” katanya.
Selain itu, kata Eddy, dalam KUHAP baru ini, tiap warga negara bisa mengajukan praperadilan bila laporan yang dibuatnya ke kepolisian dinilai telah diabaikan.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujarnya.
Eddy mengatakan hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dari pengesahan KUHAP baru, yakni praperadilan bukan hanya untuk upaya paksa.
“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya kembali mengingatkan.
Sementara itu, dia mengatakan dua objek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa diajukan oleh tiap warga negara adalah mengenai penangguhan penanganan.
“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.
Terakhir, kata dia, praperadilan dapat diajukan bila ada penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara tindak pidana.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara aturan terkait praperadilan diatur dalam Pasal 158 KUHAP, yakni mengenai pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
Kemudian pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitan dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan. (dil)







