• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tak Superpower dan Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Aduan Diabaikan dengan KUHAP Baru

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30
in Nasional
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Muncul di media bahwa polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

BacaJuga:

Kemenkum Harap PDLM Jadi Fondasi Pengelolaan Royalti dan Lisensi Musik

Dubes WHO: Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Berhenti Lakukan Diskriminasi

Pemerintah Siapkan Paket Pemulihan Terpadu untuk UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

Eddy menjelaskan kontrol ketat tersebut tercermin dari hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.

“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara. Perkara bisa bolak-balik, bolak, tetapi enggak balik-balik. Tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way, pasti ada kepastian hukum,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut dapat terjadi karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat dalam KUHAP, yakni terkait hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Kalau dulu ada lagu dangdut, kau yang memulai, kau yang mengakhiri. Kalau sekarang tidak, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa tidak akan ada perkara yang digantung karena polisi sudah dikontrol ketat dalam KUHAP baru.

“Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, dan itu tertuang secara detail di dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” katanya.

Selain itu, kata Eddy, dalam KUHAP baru ini, tiap warga negara bisa mengajukan praperadilan bila laporan yang dibuatnya ke kepolisian dinilai telah diabaikan.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujarnya.

Eddy mengatakan hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dari pengesahan KUHAP baru, yakni praperadilan bukan hanya untuk upaya paksa.

“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya kembali mengingatkan.

Sementara itu, dia mengatakan dua objek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa diajukan oleh tiap warga negara adalah mengenai penangguhan penanganan.

“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.

Terakhir, kata dia, praperadilan dapat diajukan bila ada penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara tindak pidana.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara aturan terkait praperadilan diatur dalam Pasal 158 KUHAP, yakni mengenai pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.

Kemudian pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitan dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan. (dil)

Tags: Edward Omar Sharif HiariejkemenkumKUHAPKUHAP BarupenyadapanpolisiPraperadilan

Berita Terkait.

Hermansyah
Nasional

Kemenkum Harap PDLM Jadi Fondasi Pengelolaan Royalti dan Lisensi Musik

Jumat, 16 Januari 2026 - 03:39
YS
Nasional

Dubes WHO: Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Berhenti Lakukan Diskriminasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:34
Maman
Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Pemulihan Terpadu untuk UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:24
Briyan-Yuliarto
Nasional

Gubes UGM Tak Bisa Masuk Istana, Begini Respons Mendiktisaintek

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:43
Huntara
Nasional

BNPB Percepat Pembangunan Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:33
Rantang
Nasional

Skema Penyaluran Dana MBG Lalui Virtual Account dari Kemenkeu ke SPPG, Begini Respons DPR

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:13

BERITA POPULER

  • Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    2733 shares
    Share 1093 Tweet 683
  • Pemkot Medan Lakukan Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Menteri Imipas Janji Dalami Pernyataan Ammar Zoni tentang Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Pemprov Tanam 5.000 Pohon

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • DPP KNPI Perkuat Barisan, Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.