• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri HAM Minta Masyarakat Jangan Khawatir soal Pasal Penghinaan Presiden

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 Januari 2026 - 06:06
in Nasional
pigai

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan pasal yang mengatur tentang larangan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pigai mengatakan, ketentuan tersebut tidak hanya diatur di Indonesia, tetapi juga negara lain, salah satunya Jerman. Namun, menurut dia, tidak pernah ada warga negara yang dihukum karena pasal dimaksud.

BacaJuga:

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ucap dia, saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin.

Bagi dia, pasal penghinaan residen merupakan bentuk simbolis negara menjaga martabat kepala negara dan muruah negara. Agar tidak selewengkan, ia menyebut pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” katanya.

Kendati delik aduan, dia yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warga negaranya. “Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Eggak bisa lah, enggak mungkin lah,” tuturnya.

Ia lebih lanjut mengatakan pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM atas ketentuan tersebut karena KUHP nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026.

“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ucapnya.

Di sisi lain, dia mengakui Kementerian HAM tidak terlalu dilibatkan dalam penyusunan KUHP. Namun demikian, ia mengapresiasi tim penyusun karena, menurut dia, KUHP baru mengandung nilai-nilai hak asasi.

“Ini saya ngomong jujur. Meskipun kami tidak ikut terlibat full (penuh), saya apresiasi mereka yang menyusun ini adalah orang yang paham HAM sehingga konten-kontennya, ketika kita baca setelah ditetapkan itu, ternyata isinya adalah mengandung nilai-nilai HAM,” tuturnya.

Diketahui, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana paling lama tiga tahun penjara atau denda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan, pasal tersebut merupakan delik aduan. “Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. (bro)

Tags: Menteri HAMNatalius PigaiPasal Penghinaan Presiden

Berita Terkait.

Seskab
Nasional

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Jumat, 10 April 2026 - 22:24
Diskusi
Nasional

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Jumat, 10 April 2026 - 22:04
Jaspal
Nasional

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

Jumat, 10 April 2026 - 21:23
Prabowo
Nasional

Dari Defensif ke Solutif, Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah

Jumat, 10 April 2026 - 20:42
Pelantikan
Nasional

Nahkodai Ombudsman, Hery Susanto Fokus Benahi Internal dan Kawal Program Rakyat

Jumat, 10 April 2026 - 19:21
Wamenkop
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

Jumat, 10 April 2026 - 18:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.