INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum belum diperbolehkan melakukan penyadapan di luar penanganan kasus korupsi dan terorisme sebelum adanya Undang-Undang Penyadapan yang secara khusus mengatur hal tersebut.
“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” ujar Edward Omar, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan, praktik penyadapan dalam penanganan kasus korupsi dan terorisme masih dimungkinkan karena telah diatur secara tegas dalam undang-undang yang mengatur masing-masing tindak pidana tersebut. Di luar dua kejahatan itu, penyadapan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memang tidak mengatur secara rinci mengenai penyadapan. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa ketentuan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan keinginan pemerintah atau DPR, melainkan amanat putusan MK saat pengujian Undang-Undang KPK,” katanya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa pengaturan penyadapan diatur melalui undang-undang khusus.
Sebagaimana diketahui, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, undang-undang tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. (dil)







