• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KUHAP Baru Berlaku, Penyadapan di Luar Korupsi dan Terorisme Belum Sah

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 6 Januari 2026 - 09:02
in Nasional
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum belum diperbolehkan melakukan penyadapan di luar penanganan kasus korupsi dan terorisme sebelum adanya Undang-Undang Penyadapan yang secara khusus mengatur hal tersebut.

“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” ujar Edward Omar, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

BacaJuga:

Kemenkum Harap PDLM Jadi Fondasi Pengelolaan Royalti dan Lisensi Musik

Dubes WHO: Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Berhenti Lakukan Diskriminasi

Pemerintah Siapkan Paket Pemulihan Terpadu untuk UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

Pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan, praktik penyadapan dalam penanganan kasus korupsi dan terorisme masih dimungkinkan karena telah diatur secara tegas dalam undang-undang yang mengatur masing-masing tindak pidana tersebut. Di luar dua kejahatan itu, penyadapan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memang tidak mengatur secara rinci mengenai penyadapan. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa ketentuan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan keinginan pemerintah atau DPR, melainkan amanat putusan MK saat pengujian Undang-Undang KPK,” katanya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa pengaturan penyadapan diatur melalui undang-undang khusus.

Sebagaimana diketahui, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, undang-undang tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. (dil)

Tags: Edward Omar Sharif HiariejkemenkumKUHAPKUHAP Barupenyadapan

Berita Terkait.

Hermansyah
Nasional

Kemenkum Harap PDLM Jadi Fondasi Pengelolaan Royalti dan Lisensi Musik

Jumat, 16 Januari 2026 - 03:39
YS
Nasional

Dubes WHO: Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Berhenti Lakukan Diskriminasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:34
Maman
Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Pemulihan Terpadu untuk UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:24
Briyan-Yuliarto
Nasional

Gubes UGM Tak Bisa Masuk Istana, Begini Respons Mendiktisaintek

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:43
Huntara
Nasional

BNPB Percepat Pembangunan Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:33
Rantang
Nasional

Skema Penyaluran Dana MBG Lalui Virtual Account dari Kemenkeu ke SPPG, Begini Respons DPR

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:13

BERITA POPULER

  • Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    2733 shares
    Share 1093 Tweet 683
  • Pemkot Medan Lakukan Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Menteri Imipas Janji Dalami Pernyataan Ammar Zoni tentang Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Pemprov Tanam 5.000 Pohon

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • DPP KNPI Perkuat Barisan, Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.