• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Mulai 2026, Pekerja di 5 Sektor Padat Karya Dibebaskan dari PPh

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 5 Januari 2026 - 12:13
in Ekonomi
Pekerja

Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/11/2025). Foto : Antara/Adeng Bustomi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

BacaJuga:

Kirim Paket Kini Lebih Praktis, J&T Express Hadir di Aplikasi MyTelkomsel

Mudik Aman Bersama Pertamina, 153 Bus Antar 5 Ribu Pemudik ke Kampung Halaman

PLN NP Catat Kemajuan Proyek PLTU Sofifi, Unit #2 Berhasil Sinkron

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu (4/1/2026)

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pegawai juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.

Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 seperti dilansir Antara.

PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. (aro)

Tags: pekerjapphSektor Padat Karya

Berita Terkait.

Kirim Paket Kini Lebih Praktis, J&T Express Hadir di Aplikasi MyTelkomsel
Ekonomi

Kirim Paket Kini Lebih Praktis, J&T Express Hadir di Aplikasi MyTelkomsel

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:21
Mudik-Gratis
Ekonomi

Mudik Aman Bersama Pertamina, 153 Bus Antar 5 Ribu Pemudik ke Kampung Halaman

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:29
pltu
Ekonomi

PLN NP Catat Kemajuan Proyek PLTU Sofifi, Unit #2 Berhasil Sinkron

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:06
bca
Ekonomi

BCA Siapkan Terobosan Baru, Dividen Interim Dibagi Tiap Kuartal pada 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:04
bankjakt
Ekonomi

Transparansi Diperkuat, LPS Kelola Dana Syariah Terpisah dari Konvensional

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:57
ptba
Ekonomi

Inovasi Hijau PTBA: Setor Botol Plastik, Langsung Jadi Poin Bernilai Uang

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.