INDOPOSCO.ID – Bencana demi bencana menandai perjalanan Indonesia sepanjang 2025. Di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, bencana ekologis merenggut lebih dari 1.300 nyawa, menghancurkan infrastruktur publik, dan meluluhlantakkan permukiman warga. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp 68,67 triliun. Namun, di balik puing-puing bencana alam itu, Indonesia sedang menghadapi ancaman yang jauh lebih senyap, sistemik, dan berjangka panjang, runtuhnya kesehatan publik akibat kebijakan negara yang tunduk pada kepentingan oligarki ekonomi.
Bencana ekologis di Sumatera bukan semata akibat cuaca ekstrem. Lenyapnya tutupan hutan akibat perambahan yang dilegalkan melalui izin-izin ugal-ugalan menjadi pemicu utama. Negara, sekali lagi, absen dalam melindungi kepentingan publik. Pola serupa kini berulang dalam sektor kesehatan, dengan dampak yang berpotensi jauh lebih mematikan.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyebut kondisi ini sebagai jalan menuju “bencana demografi”.
“Tragisnya, fenomena bencana demografi ini bukan terjadi secara alamiah, melainkan didesain secara struktural oleh kebijakan pemerintah yang tunduk pada kepentingan oligarki ekonomi. Kesehatan publik dilindas oleh kepentingan industri,” ujar Tulus melalui gawai, Rabu (31/12/2025).
Menurut Tulus, tanda-tanda ketundukan negara terhadap industri tampak jelas dari pemangkrakan implementasi Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan. Salah satu mandat penting regulasi tersebut adalah pengendalian ketat produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak, khususnya Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
PP Kesehatan mengamanatkan penerapan Front of Pack Label (FOPL), label peringatan berwarna di bagian depan kemasan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas. Namun hingga kini, Kementerian Kesehatan belum menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Ironisnya, hanya soal label saja bisa digagalkan. Wacana Permenkes kandas karena veto industri makanan dan minuman yang tergabung dalam GAPPMI. Dalihnya klasik: biaya tinggi dan turunnya produksi, tanpa bukti empirik,” kata Tulus.
Lebih jauh, Tulus menyebut adanya tekanan internasional. “Bahkan ada intervensi dari Pemerintah Amerika Serikat, karena banyak industri makanan dan minuman di Indonesia dimiliki investor dari sana,” ujarnya.
Kebijakan pengenaan cukai terhadap MBDK bernasib tak lebih baik. Sejak diwacanakan pada 2022 dan direncanakan berlaku pada 2023, kebijakan ini terus ditunda, hingga empat kali berturut-turut, dan kembali gagal pada 2026.
Tulus menilai alasan penundaan tersebut tidak berdasar. “Klaim bahwa cukai MBDK akan memicu PHK massal dan menurunkan daya beli sama sekali tidak berbasis kajian akademik. Ini murni narasi industri yang diakomodasi negara,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan paling ekstrem, menurut Tulus, adalah keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Padahal, rokok merupakan produk dengan eksternalitas negatif paling besar terhadap kesehatan publik.
“Dalam isu tembakau, sektor kesehatan selalu digadaikan. Menkeu (Menteri Keuangan) hanya mendengar industri rokok dan pihak-pihak pro industri, sementara suara ahli kesehatan dan masyarakat sipil diabaikan,” katanya.
Tulus mengingatkan bahwa secara normatif, kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Cukai yang mewajibkan kenaikan cukai rokok setiap tahun. “Tidak naiknya cukai pada 2025 dan 2026 adalah pelanggaran mandat undang-undang. Ini preseden buruk,” ujar Tulus.
Tak heran, Indonesia kini mencatat indeks interferensi industri rokok tertinggi di dunia, dengan skor di atas 84.
Adapun dampak kebijakan cukai yang stagnan sangat serius. Konsumsi rokok dan MBDK dipastikan meningkat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Saat ini, prevalensi perokok anak telah mencapai 7,4 persen, sementara pada rumah tangga miskin, belanja rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah beras.
Konsekuensinya adalah lonjakan penyakit tidak menular seperti jantung koroner, stroke, kanker, dan diabetes melitus. Pada 2023 saja, biaya penanganan penyakit jantung koroner menembus Rp 20 triliun. “Pasien jantung sekarang makin muda, bahkan usia 45 tahun. Ini alarm keras,” kata Tulus.
Tulus menilai, jika kebijakan ini terus dibiarkan, Indonesia sedang menggali kuburnya sendiri. “Bonus demografi akan berubah menjadi bencana demografi. Anak-anak muda kita justru memasuki usia produktif dengan penyakit degeneratif. Ini jauh lebih mengerikan daripada bencana ekologis,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan cukai sejatinya bukan instrumen pendapatan negara semata, melainkan alat pengendali konsumsi demi kesehatan publik.
“Menkeu seharusnya bersinergi dengan kebijakan kesehatan, bukan dengan industri. Menkes pun seharusnya menjadi panglima kesehatan publik, bukan duduk sejajar dengan pelaku industri,” tutupnya.
Di tengah puing bencana alam dan kebijakan yang tumpul, 2025 menjadi cermin buram arah pembangunan Indonesia. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah negara mampu melindungi kesehatan rakyatnya, melainkan apakah masih ada nyali politik untuk melawan oligarki demi masa depan generasi bangsa? (her)








