INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 dinilai sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Namun, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan bahwa perubahan besar ini akan sia-sia tanpa kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya.
Menurut Adang, Indonesia akhirnya meninggalkan hukum pidana warisan kolonial dan beralih pada sistem hukum yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tantangan utama tidak terletak pada perubahan norma hukum, melainkan pada kesiapan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan aturan baru secara konsisten dan berkeadilan.
“KUHP dan KUHAP baru diharapkan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) tersebut menjelaskan, hukum pidana ke depan tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Perubahan ini menuntut aparat penegak hukum meninggalkan pola lama yang cenderung represif.
Adang mengingatkan, tanpa kesiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Ia pun menekankan tiga aspek penting yang harus disiapkan aparat penegak hukum. Pertama, pemahaman konseptual terhadap filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana, bukan sekadar menghafal pasal. Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan, melalui pendidikan, pelatihan berjenjang, serta harmonisasi aturan internal. Dan ketiga, yakni perubahan budaya hukum, dari “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan” yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Pendekatan yang lebih manusiawi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam masa transisi ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai fungsi pengawasan DPR RI, khususnya Komisi III, menjadi sangat krusial.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi berjalan transparan.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh integritas dan kesiapan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan. (dil)








