• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR: KUHP–KUHAP Baru Uji Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 29 Desember 2025 - 16:26
in Nasional
Adang-Daradjatun

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. Foto: Dokumen DPR RI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 dinilai sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Namun, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan bahwa perubahan besar ini akan sia-sia tanpa kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya.

Menurut Adang, Indonesia akhirnya meninggalkan hukum pidana warisan kolonial dan beralih pada sistem hukum yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BacaJuga:

Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”

Soroti Usulan JK, Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik

Alumni UNS, dari Menteri sampai Profesional, Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tantangan utama tidak terletak pada perubahan norma hukum, melainkan pada kesiapan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan aturan baru secara konsisten dan berkeadilan.

“KUHP dan KUHAP baru diharapkan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) tersebut menjelaskan, hukum pidana ke depan tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Perubahan ini menuntut aparat penegak hukum meninggalkan pola lama yang cenderung represif.

Adang mengingatkan, tanpa kesiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Ia pun menekankan tiga aspek penting yang harus disiapkan aparat penegak hukum. Pertama, pemahaman konseptual terhadap filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana, bukan sekadar menghafal pasal. Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan, melalui pendidikan, pelatihan berjenjang, serta harmonisasi aturan internal. Dan ketiga, yakni perubahan budaya hukum, dari “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan” yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Pendekatan yang lebih manusiawi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam masa transisi ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai fungsi pengawasan DPR RI, khususnya Komisi III, menjadi sangat krusial.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi berjalan transparan.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh integritas dan kesiapan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan. (dil)

Tags: Asang DaradjatunDPR RIKomisi IIIUU KUHAPUU KUHP

Berita Terkait.

Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”
Nasional

Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”

Minggu, 12 April 2026 - 23:54
Soroti Usulan JK,  Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik
Nasional

Soroti Usulan JK, Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik

Minggu, 12 April 2026 - 22:09
Alumni UNS, dari Menteri sampai Profesional, Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi
Nasional

Alumni UNS, dari Menteri sampai Profesional, Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi

Minggu, 12 April 2026 - 21:13
Lolos TEEP, 3 Mahasiswa Atma Jaya Perluas Jejak Akademik ke Taiwan
Nasional

Lolos TEEP, 3 Mahasiswa Atma Jaya Perluas Jejak Akademik ke Taiwan

Minggu, 12 April 2026 - 19:21
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak

Minggu, 12 April 2026 - 18:36
Ni-Luh-Puspa
Nasional

Wamenpar: Saka Yoga Festival Momentum Perkuat Pariwisata Berbasis Wellness

Minggu, 12 April 2026 - 16:29

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.