INDOPOSCO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menegaskan industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri kini telah berkembang menjadi sektor strategis yang menopang industri nasional. Sektor ini dinilai mampu mengurangi ketergantungan impor sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan industri penunjang migas merupakan bagian penting dari agenda kemandirian industri nasional. Pemerintah berkomitmen mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri untuk memperkuat struktur industri nasional.
“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah akan terus memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Optimisme tersebut tercermin dari perkembangan industri manufaktur di Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, meninjau fasilitas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK), produsen katup berteknologi tinggi untuk sektor migas dan pembangkit listrik.
PT TRK memproduksi berbagai jenis katup seperti ball valve, single block and bleed, hingga manifold. Dengan kapasitas produksi mencapai 12.000 unit per tahun, produk perusahaan ini tak hanya digunakan di dalam negeri, tetapi juga telah menembus pasar ekspor, khususnya kawasan Timur Tengah.
“Industri penunjang migas nasional telah menunjukkan daya saing yang kuat, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia,” kata Setia.
Untuk mempercepat pertumbuhan industri dalam negeri, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi ini bertujuan menciptakan proses yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian pasar bagi pelaku usaha.
Direktur Utama PT TRK, Soni, menyambut positif kebijakan tersebut. Namun ia menilai, dukungan regulasi perlu disertai pengendalian produk impor serta kemudahan akses bahan baku agar industri lokal tetap kompetitif.
Dukungan juga datang dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Vice President Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, menegaskan bahwa TKDN kini menjadi indikator kinerja utama dalam belanja hulu migas.
Sejak 2020 hingga 2025, realisasi belanja hulu migas mencapai Rp388 triliun dengan komitmen TKDN sebesar 59 persen. Sinergi kebijakan ini dinilai mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional. (rmn)








