INDOPOSCO.ID – Pelayanan publik tak ikut libur panjang. Pemerintah memastikan roda layanan esensial tetap berputar selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mendapatkan layanan optimal, meski berada di tengah masa libur nasional dan cuti bersama. Pesan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam surat edaran itu, Rini meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan penyesuaian pola kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Layanan yang masuk kategori esensial meliputi sektor-sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik. Mulai dari layanan kesehatan, transportasi, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat dipastikan tetap siaga.
“Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik terutama untuk pelayanan publik yang esensial selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik,” jelas Rini merujuk pada SE Menteri PANRB yang ditandatanganinya pada Kamis (24/12/2025) tersebut.
Menteri PANRB mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal.
Pertama, ia meminta agar menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah menugaskan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar menjamin layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya, dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan.
Selanjutnya, mereka juga diminta untuk melakukan pengaturan cuti tahunan secara selektif bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing-masing Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan tetap memprioritaskan pemberian cuti bagi pegawai yang merayakan Hari Raya Keagamaan.
“Bagi layanan yang menerapkan sistem jam kerja bergilir atau kerja shift, Rini mengimbau agar dilakukan penyesuaian pengaturan jam layanan sehingga tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Standar Pelayanan,” ujarnya.
Instansi pemerintah juga diminta untuk mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyebarluaskan informasi penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) dan mempersilahkan masyarakat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, dengan memanfaatkan media yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk QR code yang tersedia pada lokasi-lokasi strategis pelayanan.
Rini meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan penyelesaian tepat waktu.
“Selain itu, para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah juga diminta untuk mengawal ASN di lingkungan instansi masing-masing agar menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” terangnya.
Selanjutnya, mereka diminta untuk memastikan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini, serta memberikan arahan lebih lanjut kepada ASN di lingkungan masing-masing organisasi sesuai dengan kewenangannya. (her)









