INDOPOSCO.ID – Selain berdampak secara nasional, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah. Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu wilayah dengan multiplier effect (efek berganda) paling nyata dari belanja hulu migas.
Untuk periode 2020–2025, total belanja hulu migas di Jatim tercatat mencapai Rp9 triliun, dengan nilai komitmen TKDN sebesar 63 persen. Data tersebut dihimpun berdasarkan pengadaan hingga November 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, dalam Media Briefing yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (23/12/2025).
“Jika sebuah pabrik di daerah, misalnya di Sidoarjo atau daerah lainnya, digunakan produknya, maka multiplier effect-nya tidak hanya dirasakan oleh pabrik tersebut,” jelasnya.
Maria menambahkan, keberadaan industri penunjang migas turut menghidupkan sektor-sektor lain di sekitarnya.
“Warung-warung UMKM ikut hidup karena adanya penyerapan tenaga kerja. Kebutuhan kecil seperti baut atau komponen lainnya juga akan dicari dari penyedia di sekitar daerah tersebut. Inilah bagaimana multiplier effect itu bekerja,” ujarnya.
Secara rinci, capaian TKDN di Jawa Timur menunjukkan performa kuat di berbagai sektor, antara lain usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 53 persen, sektor medis 91 persen, komoditas utama/penunjang migas 57 persen, perhotelan dan akomodasi 88 persen, tenaga kerja 94 persen, dan transportasi sebanyak 83 persen.
Rincian tersebut, lanjut Maria, menggambarkan penyerapan tenaga kerja menjadi salah satu dampak paling signifikan.
“Satu pabrik yang mendapatkan kontrak dari KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pasti akan menambah jumlah pekerjanya karena ada proyek strategis nasional yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Meski secara keseluruhan capaian tender hulu migas di Jawa Timur sempat menurun dari 64 persen pada 2024 menjadi 55 persen pada 2025, Maria menegaskan penurunan tersebut bersifat teknis dan tidak mencerminkan pelemahan komitmen.
“Jenis pekerjaan atau multiplier effect TKDN itu fluktuatif. Jika tahun ini 55 persen, itu kemungkinan karena jenis pekerjaannya memang tidak dilakukan pada tahun tersebut. Namun, angka 55 persen ini tetap sangat besar dalam membantu penyerapan ekonomi di Jawa Timur,” tegasnya.
Dari sisi skala usaha, kontribusi tender tersebut terdiri atas usaha kecil 8 persen, usaha menengah 22 persen, dan usaha besar 70 persen.
Untuk menjaga konsistensi, seluruh kebijakan TKDN SKK Migas berlandaskan regulasi pemerintah, antara lain Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perindustrian, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu aturan strategis adalah pemberdayaan daerah operasi migas, di mana paket tender di bawah Rp50 miliar wajib mensyaratkan usaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS, dengan sejumlah pengecualian tertentu.
“Jika K3S meyakini ada penyedia barang dan jasa di daerah operasi yang mampu, maka KKKS wajib melaksanakan pengadaan dengan mensyaratkan penyedia yang berdomisili di daerah operasi tersebut,” tambahnya.
Dengan kebijakan yang konsisten dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, SKK Migas optimistis TKDN akan terus menjadi fondasi kuat dalam memperkuat industri nasional sekaligus menggerakkan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(her)




















