INDOPOSCO.ID – Senin (22/12/2025) malam seharusnya menjadi perjalanan pulang yang biasa. Namun di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, perjalanan tersebut berubah menjadi tragedi nasional. Bus PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan fatal yang merenggut 16 nyawa penumpang, sementara 17 orang lainnya terdampak.
Tragedi ini tak hanya meninggalkan duka, tetapi juga membuka kembali borok lama tata kelola transportasi darat Indonesia.
Fakta yang terungkap kemudian membuat peristiwa ini terasa semakin getir. Bus maut tersebut dikemudikan oleh sopir cadangan, yang baru dua kali membawa armada itu. Polisi pun telah menetapkan sang sopir sebagai tersangka.
Namun, bagi Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, penetapan itu belum menyentuh akar masalah.
“Secara hukum, penetapan sopir sebagai tersangka memang benar. Tapi kalau berhenti di situ saja, itu tidak adil dan tidak menyelesaikan masalah,” ujar Tulus melalui gawai, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, kepolisian perlu memperluas penyelidikan, termasuk terhadap sopir utama yang saat kejadian tengah beristirahat.
“Sopir utama patut diperiksa, bahkan bisa menjadi tersangka. Ia telah mendelegasikan kemudi kepada sopir cadangan yang belum punya otoritas absah dan kompetensi memadai,” tegasnya.
Tak berhenti di level individu, Tulus mendorong aparat penegak hukum untuk menelisik manajemen PO Bus Cahaya Trans melalui pendekatan pidana korporasi.
“Kecelakaan massal seperti ini hampir pasti tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan kuat kelalaian manajerial, mulai dari rekrutmen pengemudi, jam kerja, hingga pengawasan operasional,” katanya.
Tragedi Krapyak juga dinilai sebagai tamparan keras bagi Kementerian Perhubungan. Tulus menilai lemahnya pengawasan perizinan dan operasional angkutan umum menjadi benang merah yang berulang dalam kecelakaan bus di Indonesia.
“Kita tidak bisa menutup mata. Masih seringnya kecelakaan bus umum menunjukkan pengawasan Kemenhub belum optimal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran Dinas Perhubungan daerah, khususnya dalam pelaksanaan uji KIR.
“Dalam praktiknya, uji KIR sering kali hanya menjadi ajang menggali PAD. Formalitas belaka. Aspek keselamatan dan keamanan justru terabaikan,” kritik Tulus.
Lebih jauh, Tulus meminta Kementerian Ketenagakerjaan ikut bertanggung jawab dalam pembenahan sistem pengemudi angkutan umum.
“Hak dan kewajiban pengemudi harus ditata ulang. Kita butuh sekolah pengemudi yang serius, khususnya untuk bus dan truk. Pengemudi harus kompeten dan bersertifikat, bukan pengemudi abal-abal,” tutur eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Bagi Tulus, kecelakaan Bus Cahaya Trans bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan kado terburuk akhir 2025 bagi sektor transportasi darat nasional.
“Ini seharusnya menjadi kasus terakhir. Tragedi ini mesti menjadi pendorong perbaikan yang transformatif agar keselamatan benar-benar menjadi panglima dalam transportasi publik,” tambahnya.
Di tengah duka para keluarga korban, tragedi Kaprak meninggalkan satu pesan tegas, yakni keselamatan tidak bisa ditawar, dan kelalaian di level individu maupun sistem tak boleh lagi diberi ruang. (her)









