INDOPOSCO.ID – Analis kebijakan publik sekaligus Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menilai rencana pemerintah menerapkan kembali kebijakan Bea Keluar batu bara mulai Januari 2026 berpotensi menambah penerimaan negara hingga sekitar Rp19 triliun dalam satu tahun anggaran.
Perkiraan tersebut merupakan hasil kajian NEXT Indonesia Center yang belum memasukkan komoditas lignit atau batu bara muda dengan kualitas terendah.
“Simulasi penerimaan ini hanya dihitung dari komoditas berkode HS 2701, yakni batu bara dan briketnya. Lignit yang berkode HS 2702 belum dimasukkan. Jika lignit turut dikenakan Bea Keluar, potensi pendapatannya tentu akan lebih besar,” ujar Ade dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan, riset tersebut dilakukan sebagai respons atas rencana pemerintah mengaktifkan kembali pungutan ekspor atau Bea Keluar batu bara setelah sekitar dua dekade kebijakan bebas Bea Keluar diberlakukan.
Terakhir kali pemerintah mengenakan Bea Keluar untuk komoditas batu bara terjadi pada periode 2005-2006.
Menurut Ade, kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengakhiri apa yang disebutnya sebagai “subsidi implisit” terhadap batu bara, yang selama ini dinikmati melalui pembebasan bea ekspor.
Berdasarkan hasil simulasi NEXT Indonesia Center, potensi penerimaan negara pada 2026 diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun dalam skenario pesimistis, Rp15 triliun pada skenario moderat, dan hingga Rp19 triliun dalam skenario optimistis.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi tarif Bea Keluar sebesar 2,5 persen, yang diposisikan sebagai titik tengah dari kisaran tarif 1-5 persen sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain tarif, simulasi juga memperhitungkan volume ekspor, Harga Patokan Ekspor (HPE), serta proyeksi nilai tukar rupiah terhadap USD, dengan fokus pada volume ekspor batu bara yang termasuk dalam kode HS 2701.
“Dasar perhitungannya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2005, saat Bea Keluar batu bara pertama kali diberlakukan,” jelasnya.
Meski demikian, Ade menegaskan kebijakan Bea Keluar tidak semata-mata ditujukan untuk menambah pemasukan negara. Lebih jauh, kebijakan ini dinilai strategis sebagai instrumen pendorong hilirisasi, agar batu bara tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, tetapi diolah menjadi bahan baku industri di dalam negeri sehingga nilai tambah ekonominya meningkat.
Selama masa bebas Bea Keluar, penerimaan negara dari sektor batu bara hanya bersumber dari royalti produksi dan iuran tetap pertambangan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2024 penerimaan dari pos tersebut mencapai Rp77,9 triliun atau sekitar 13,33 persen dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan diberlakukannya Bea Keluar, komoditas sumber daya alam ini dinilai berpotensi memberikan tambahan signifikan bagi kas negara. Namun, Ade mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga mengandung risiko, terutama terkait daya saing batu bara Indonesia di pasar global.
Ia mencermati kekhawatiran pelaku usaha mengenai potensi penurunan margin keuntungan, seiring tren melemahnya harga batu bara dunia dan meningkatnya biaya operasional pertambangan.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan sensitivitas pasar internasional terhadap perubahan harga komoditas.
“Kunci keberhasilan kebijakan ini ada pada momentum dan desain regulasi yang adaptif. Misalnya, dengan formula pungutan yang transparan, di mana Bea Keluar diterapkan optimal saat harga tinggi dan dapat dilonggarkan atau ditangguhkan ketika pasar sedang melemah,” ujarnya.
Meski begitu, data International Trade Center (ITC) menunjukkan posisi daya saing batu bara Indonesia masih relatif kuat. Sepanjang periode 2020-2024, harga jual batu bara Indonesia tercatat rata-rata 32,6 persen lebih rendah dibandingkan harga rata-rata global.
“Artinya, bahkan jika dikenakan Bea Keluar hingga 5 persen, produsen batu bara Indonesia masih memiliki ruang yang cukup untuk bersaing di pasar internasional,” kata Ade dilansir Antara.
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penerapan struktur tarif berjenjang yang menyesuaikan dengan fluktuasi harga dan kualitas batu bara.
Integrasi kebijakan Bea Keluar dengan agenda hilirisasi, serta mekanisme evaluasi berkala, dinilai penting agar pemerintah dapat merespons dinamika pasar global secara cepat dan tepat.
“Dengan pendekatan yang fleksibel dan berbasis data, Bea Keluar batu bara bukan hanya berfungsi menambah penerimaan negara, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun struktur sektor energi nasional yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing,” pungkasnya. (aro)





















