INDOPOSCO.ID – Proses hukum yang menandai babak baru dalam perjalanan rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akhirnya resmi dimulai, membawa perhatian publik pada kisah yang sarat emosi dan refleksi mendalam.
Sidang gugatan perceraian perdana Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (RK) telah digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (17/12/2025). Dalam sidang tersebut, baik Atalia maupun RK dikabarkan tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Meski absen di ruang sidang, Atalia Praratya justru menyuarakan perasaannya melalui media sosial. Unggahan di akun Instagram pribadinya seolah menjadi cermin dari proses panjang yang ia jalani secara emosional sebelum akhirnya mengambil keputusan besar dalam hidupnya.
“Pada dasarnya emang kamu harus benar-benar capek dulu biar bisa merasakan yang namanya lost respect and lost feeling sama seseorang,” tulis Atalia dalam unggahannya, dikutip pada Kamis (18/12/2025).
Ia mengungkapkan bahwa kelelahan emosional sering kali menjadi titik balik dalam sebuah hubungan. Menurutnya, rasa sakit dan kekecewaan kerap tetap ditoleransi selama masih ada harapan akan perubahan.
“Karena mau sesakit apapun, mau seberapa kalipun kamu disakiti, kalau kamunya belom capek, tetap mikir kalo dia bisa berubah,” lanjutnya.
Ungkapan tersebut memperlihatkan pergulatan batin yang tidak singkat—antara bertahan, berharap, dan akhirnya melepaskan. Atalia pun menutup curahan hatinya dengan kalimat perpisahan yang sarat makna.
“Selamat tinggal kenangan denganmu, senyum ku melepaskan kau pergi.”
Unggahan itu sontak menuai respons dari warganet. Banyak yang memberikan dukungan moral dan berharap agar proses hukum yang tengah berjalan dapat berlangsung dengan lancar serta memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil.
Pada akhirnya, setiap perpisahan bukan hanya tentang akhir dari sebuah cerita, melainkan juga tentang keberanian untuk memilih kedamaian, meski harus melepas kenangan yang pernah diperjuangkan sepenuh hati. (her)









