INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi sorotan karena memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
“Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam rapat tersebut akan disampaikan semua masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, termasuk perbincangan-perbincangan aktual yang terjadi sehubungan dengan terbitnya peraturan Kapolri sebagai respons keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Ia belum menjawab secara lugas soal Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Namun, ia telah mengetahui pendapat disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol tersebut.
“Saya sendiri belum membuka satu pendapat mengenai soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Yusril.
Pemerintah masih mengoordinasikan hal tersebut dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebelum memberikan pandangan mengenai Perpol tersebut. “Dan nanti akan ada satu pandangan mengenai soal ini,” tutur Yusril.
“Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi. Dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol itu mengatur mekanisme penempatan anggota Polri aktif menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada 17 kementerian dan lembaga negara. (dan)









