INDOPOSCO.ID – Kampus yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas adalah sebuah keniscayaan dalam praktik rutin aktivitas di kampus. Komitmen ini ditegaskan kembali oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas yang diselenggarakan di Universitas Pradita, Tangerang, Rabu (17/12/2025).
“Pendidikan Tinggi (Dikti) memiliki moto untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi, dan berdampak, dimana akses berarti memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk juga penyandang disabilitas,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kemendiktisaintek Beny Bandanadjaja.
Ia menyebut, berdasarkan data Susenas (2018) hanya terdapat 2,8 persen penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan tinggi. Tidak dapat dimungkiri bahwa wacana kampus inklusif selama ini sering berhenti pada tataran normatif.
“Tantangan nyata di lapangan masih beragam. Mulai dari keterbatasan akses fisik, layanan akademik yang belum adaptif, hingga kebijakan kelembagaan yang belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Karena itu, menurutnya, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan terukur. Salah satu pendekatan tersebut adalah pengembangan Metrik Inklusi Disabilitas.
“Instrumen ini dirancang sebagai alat ukur yang komprehensif untuk menilai sejauh mana perguruan tinggi telah mengimplementasikan prinsip inklusi disabilitas secara sistematis dan berkelanjutan,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek Khairul Munadi menegaskan, inklusivitas bukan lagi pilihan melainkan keharusan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. “Kampus adalah rumah bersama yang menjunjung prinsip kesetaraan,” ujarnya.
“Untuk memastikan hal tersebut, mulai tahun 2026 seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan menghadirkan lingkungan belajar yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas,” lanjut Khairul.
Ia menambahkan, kehadiran Metrik Inklusi Disabilitas menjadi instrumen penting untuk memastikan komitmen tersebut dapat dijalankan secara nyata dan terukur. Dengan metrik ini, perguruan tinggi diharapkan mampu memetakan kondisi eksisting, mengenali celah layanan.
“Dan ini bisa menjadi instrumen menyusun langkah strategis yang relevan dengan kebutuhan mahasiswa dan sivitas akademika penyandang disabilitas,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia memberikan apresiasinya kepada Kemendiktisaintek yang telah memberikan perhatian bagi Insan Dikti penyandang disabilitas.
“Kami sangat senang karena saat ini pemerintah, melalui Kemendiktisaintek, mulai meningkatkan perhatian di dalam peraturannya untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi,” ujar Dante.
Diketahui, Diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas adalah proses pemaparan data dan hasil pengukuran yang berkaitan dengan sejauh mana penyandang disabilitas diikut-sertakan dalam berbagai aspek aktivitas masyarakat, organisasi, atau program.
Tujuan utamanya adalah mengkomunikasikan temuan-temuan dalam metrik tersebut kepada pemangku kepentingan, guna meningkatkan kesadaran, mendorong akuntabilitas, dan menginformasikan tindakan untuk memperbaiki praktik inklusi. Diseminasi ini juga menyajikan pemaparan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta tim pengembang Metrik Inklusi Disabilitas dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Keduanya menggaris-bawahi pentingnya cetak biru pemenuhan hak penyandang disabilitas. Termasuk konsep dan indikator metrik inklusi, hingga teknis pengisian dan pemanfaatan instrumen oleh perguruan tinggi. Kegiatan diseminasi ini diikuti perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I sampai dengan XVII dari seluruh Indonesia. (nas)




















