• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Mantan Perwira Polisi Dijatuhi Hukuman Percobaan atas Kebocoran Detail Penyelidikan Kasus Lee Sun Gyun

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:08
in Internasional
aktor-korea

Mantan Perwira Polisi Dijatuhi Hukuman Percobaan atas Kebocoran Detail Penyelidikan Kasus Lee Sun Gyun/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang mantan perwira polisi yang membocorkan informasi penyelidikan terkait kasus dugaan penggunaan narkoba mendiang aktor Lee Sun Gyun dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan. Rabu (17/12/2025),

Hakim Kim Saet Byeol dari Divisi Pidana 11 Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman kepada mantan perwira polisi berusia 30-an yang diidentifikasi sebagai A berupa satu tahun dua bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun, atas dakwaan termasuk pembocoran rahasia jabatan. Pengadilan juga memerintahkan A menjalani 80 jam kerja sosial.

BacaJuga:

Iran Klaim Hantam Kapal Perang AS di Selat Hormuz

Tolak “Project Freedom” Trump, Iran: Selat Hormuz Bukan Milik AS!

“Project Freedom” Trump: Dalih Kemanusiaan atau Langkah Militeristik AS di Selat Hormuz?

Selain itu, jurnalis B yang didakwa meneruskan informasi bocoran tersebut kepada reporter lain dijatuhi denda sebesar 5 juta won.

Pengadilan menyatakan, “A membocorkan informasi pribadi penyelidikan sebanyak dua kali, dan B melakukan tindakan yang merusak kepercayaan publik dengan meneruskan informasi yang diterimanya kepada jurnalis lain. Tingkat keseriusan kejahatan mereka tidak ringan,” seperti dikutip dari allkpop.com.

Namun, pengadilan menambahkan, “Kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka, dan kebocoran tersebut tidak tampak menyebabkan gangguan substansial terhadap penyelidikan. A diberhentikan dari jabatannya setelah 10 tahun bertugas, dan B menerima sanksi disipliner di tempat kerjanya. Dengan mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh orang-orang terdekat, pengadilan menjatuhkan putusan tersebut.”

A didakwa memotret dan membocorkan laporan yang merinci perkembangan penyelidikan atas dugaan narkoba Lee Sun Gyun kepada dua orang reporter pada Oktober 2023. Laporan yang bocor tersebut disusun pada 18 Oktober 2023 oleh unit penyelidikan narkotika Kepolisian Metropolitan Incheon, dan memuat informasi pribadi termasuk nama, catatan kriminal, identitas, serta pekerjaan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Jurnalis B didakwa meneruskan materi penyelidikan yang diterimanya dari A kepada jurnalis lain yang dikenalnya. Sebuah media hiburan yang menerima materi tersebut dari B kemudian menerbitkan gambar dan konten laporan yang telah diedit pada 28 Desember 2023, sehari setelah Lee Sun Gyun meninggal dunia.

Setelah diberhentikan dari kepolisian, A mengajukan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Metropolitan Incheon untuk membatalkan keputusan pemecatan tersebut. Namun, ia kalah baik dalam persidangan tingkat pertama maupun putusan banding pada bulan lalu. (mg146)

Tags: aktor Lee Sun GyunHukuman PercobaanMantan Perwira Polisi

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Internasional

Iran Klaim Hantam Kapal Perang AS di Selat Hormuz

Senin, 4 Mei 2026 - 23:22
Petugas
Internasional

Tolak “Project Freedom” Trump, Iran: Selat Hormuz Bukan Milik AS!

Senin, 4 Mei 2026 - 16:06
trump
Internasional

“Project Freedom” Trump: Dalih Kemanusiaan atau Langkah Militeristik AS di Selat Hormuz?

Senin, 4 Mei 2026 - 13:13
kapal
Internasional

Lolos Blokade AS, 2 Tanker Iran Masuki Perairan Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 12:42
Business Gathering di Montreal Harapkan Ratifikasi ICA-CEPA
Internasional

Business Gathering di Montreal Harapkan Ratifikasi ICA-CEPA

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:06
kapal
Internasional

Hancurkan Misi Kemanusiaan, Israel Bajak Armada Global Sumud dan Tahan 2 Aktivis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.