INDOPOSCO.ID – Seorang mantan perwira polisi yang membocorkan informasi penyelidikan terkait kasus dugaan penggunaan narkoba mendiang aktor Lee Sun Gyun dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan. Rabu (17/12/2025),
Hakim Kim Saet Byeol dari Divisi Pidana 11 Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman kepada mantan perwira polisi berusia 30-an yang diidentifikasi sebagai A berupa satu tahun dua bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun, atas dakwaan termasuk pembocoran rahasia jabatan. Pengadilan juga memerintahkan A menjalani 80 jam kerja sosial.
Selain itu, jurnalis B yang didakwa meneruskan informasi bocoran tersebut kepada reporter lain dijatuhi denda sebesar 5 juta won.
Pengadilan menyatakan, “A membocorkan informasi pribadi penyelidikan sebanyak dua kali, dan B melakukan tindakan yang merusak kepercayaan publik dengan meneruskan informasi yang diterimanya kepada jurnalis lain. Tingkat keseriusan kejahatan mereka tidak ringan,” seperti dikutip dari allkpop.com.
Namun, pengadilan menambahkan, “Kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka, dan kebocoran tersebut tidak tampak menyebabkan gangguan substansial terhadap penyelidikan. A diberhentikan dari jabatannya setelah 10 tahun bertugas, dan B menerima sanksi disipliner di tempat kerjanya. Dengan mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh orang-orang terdekat, pengadilan menjatuhkan putusan tersebut.”
A didakwa memotret dan membocorkan laporan yang merinci perkembangan penyelidikan atas dugaan narkoba Lee Sun Gyun kepada dua orang reporter pada Oktober 2023. Laporan yang bocor tersebut disusun pada 18 Oktober 2023 oleh unit penyelidikan narkotika Kepolisian Metropolitan Incheon, dan memuat informasi pribadi termasuk nama, catatan kriminal, identitas, serta pekerjaan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Jurnalis B didakwa meneruskan materi penyelidikan yang diterimanya dari A kepada jurnalis lain yang dikenalnya. Sebuah media hiburan yang menerima materi tersebut dari B kemudian menerbitkan gambar dan konten laporan yang telah diedit pada 28 Desember 2023, sehari setelah Lee Sun Gyun meninggal dunia.
Setelah diberhentikan dari kepolisian, A mengajukan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Metropolitan Incheon untuk membatalkan keputusan pemecatan tersebut. Namun, ia kalah baik dalam persidangan tingkat pertama maupun putusan banding pada bulan lalu. (mg146)











