• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasil Pengawasan PBDB 2025, Bawaslu Sampaikan Tiga Catatan Kritis

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-17 at 19.42.54

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memytaakam ada tiga catatan kritis dalam pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat provinsi pada rapat pleno terbuka PDPB tingkat nasional semester II Tahun 2025.

“Meski penyelenggaraan PDPB di tingkat provinsi secara umum telah mengikuti prosedur, (namun) hasil pengawasan Bawaslu mengidentifikasi tiga catatan kritis,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam penyampaian hasil pemantauan PBDB 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BacaJuga:

Tangani Kasus Bunaken, BAM DPR RI Dorong Revisi UUPA dan One Map Policy

Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, FINH Ajukan Rekomendasi ke Tim Percepatan Reformasi Kepolisian

Transisi Energi Bukan Sekadar Target, Ini Peringatan DEN

Pertama, menururt Bagja, terdapat ketidaksesuaian data pemilih. Hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pemilih antara semester I dan semester II, yakni pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru.

Ketidaksesuaian data terjadi di lima provinsi, yakni Aceh, jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Terkait ketidaksesuaian data pemilih, Bawaslu juga menyoroti pengaturan yang tidak memuat ketegori data pemilih invalid. Tiga kategori data pemilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1 Tahun 2025 hanya memuat pemilih baru, pemilih ubah data (memenuhi syarat), dan pemilih tidak memenuhi syarat.

“Bawaslu berpandangan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wajib mengedepankan perlindungan hak pilih bagi warga negara melalui prosedur dan mekanisme yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, salah satunya dengan menambahkan kategori data pemilih invalid,” katanya.

Kedua, ucap Bagja, terdapat perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen autentik. Masalah lain yang ditemukan adalah perbedaan pandangan dan tindakan KPU ditingkat kabupaten/kota terkait dokumen autentik.

Sebagai contoh, terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, terdapat KPU yang menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu dengan dokumen autentik berupa surat keterangan dari instansi berwenang, namun ada juga KPU yang hanya menerima akta kematian dari dinas terkait.

Ketidaksesuaian dalam penanganan dokumen ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan pemilih. “Oleh karena itu, Bawaslu mendorong KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengeluarkan kebijakan tertulis mengenai standar dokumen autentik ini agar tercipta konsistensi di seluruh tingkat KPU,” terangnya.

Ketiga, lanjut Bagja, ketidakseragaman dalam akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu, Bawaslu juga menemukan ketidakseragaman perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap akses Sidalih yang dikunci pada 3 Desember 2025.

Sebagian KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu kabupaten/kota pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB (6-8 Desember
2025) dengan meminta KPU provinsi membuka akses Sidalih untuk dilakukan perbaikan data, sementara yang lain beralasan bahwa Sidalih tidak dapat diakses setelah dikunci,” cetusnya.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan sebagai berikut:

1. Segera melakukan verifikasi faktual dan/atau melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih yang invalid untuk memberikan jaminan hukum, yakni apakah pemilih
tersebut dikategorikan sebagai pemilih baru atau sebagai pemilih tidak memenuhi syarat. Hal itu untuk memberikan perlindungan hak pilih pada penyelenggaraan PDPB periode triwulan I tahun 2026.

2. KPU harus segera mengeluarkan kebijakan yang memperjelas pengaturan Pasal 17 ayat (4) dan pasal 18 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur kriteria dokumen autentik untuk pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru, demi keseragaman implementasi di seluruh KPU Kabupaten/Kota.

3. KPU memastikan Sidalih tetap dapat diakses untuk memperbaiki data pemilih dalam hal terdapat saran perbaikan, masukan, dan tanggapan pada saat rekapitulasi PDPB sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (6) dan (7), pasal 25 ayat (7) dan (8), pasal 32 ayat (6) dan (7), dan pasal 34 ayat (9) dan 10 PKPU 1/2025). (dil)

Tags: BawasluKPUPPDB
Berita Sebelumnya

Lebih Dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Berita Berikutnya

Harga Kelapa Terancam Melonjak Jelang Ramadan 1447 H, Peneliti Tawarkan Jalan Keluar

Berita Terkait.

Tangani Kasus Bunaken, BAM DPR RI Dorong Revisi UUPA dan One Map Policy
Nasional

Tangani Kasus Bunaken, BAM DPR RI Dorong Revisi UUPA dan One Map Policy

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:21
jimli
Nasional

Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, FINH Ajukan Rekomendasi ke Tim Percepatan Reformasi Kepolisian

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:09
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.07.09
Nasional

Transisi Energi Bukan Sekadar Target, Ini Peringatan DEN

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:53
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.05.38
Nasional

Harga Kelapa Terancam Melonjak Jelang Ramadan 1447 H, Peneliti Tawarkan Jalan Keluar

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:42
KEMENDIKTI
Nasional

Tingkatkan Akses di Perguruan Tinggi, Kemendiktisaintek Luncurkan Cetak Biru Inklusi Disabilitas

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:17
pariwisata
Nasional

Kemenpar-SECO Rampungkan Dua Program Penguatan Kapasitas SDM Pariwisata

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:07
Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.05.38

Harga Kelapa Terancam Melonjak Jelang Ramadan 1447 H, Peneliti Tawarkan Jalan Keluar

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.