• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Lima Kurir Ganja 128 Kilogram

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03
in Headline
KURIR

Kelima terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 128 kilogram.

Putusan dibacakan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam sidang di PN Medan, Selasa (16/12/2025).

BacaJuga:

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Trump Sepakati Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai kurir narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” ujar As’ad saat membacakan putusan.

Kelima terdakwa tersebut adalah Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, yang merupakan warga Aceh. Sementara dua terdakwa lainnya, Rinaldi alias Naldi, warga Pantai Labu, dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin, warga Jalan Nibung, Kota Medan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun hal-hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap.

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” kata As’ad, sebagaimana dilansir Antara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan mengungkapkan bahwa kelima terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu, 15 Februari 2025, di area parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kasus bermula ketika terdakwa Rasudin memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus atau setara 128 kilogram ganja.

Selanjutnya, Dehya mengajak Ansarolah dan Samsudin untuk mengangkut ganja tersebut dari Aceh ke Medan menggunakan mobil. Setibanya di Medan, ketiganya bertemu dengan Rasudin dan Rinaldi di lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.

Namun sebelum penyerahan barang berlangsung, petugas BNN lebih dulu menggerebek lokasi dan menangkap seluruh terdakwa.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram di dalam mobil yang digunakan para terdakwa,” ujar Rizqi. (dil)

Tags: Kurir GanjaPN MedanVonis Seumur Hidup

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

Kamis, 9 April 2026 - 00:34
amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36
trump
Headline

Trump Sepakati Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Rabu, 8 April 2026 - 08:37
trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.