INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 128 kilogram.
Putusan dibacakan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam sidang di PN Medan, Selasa (16/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai kurir narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” ujar As’ad saat membacakan putusan.
Kelima terdakwa tersebut adalah Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, yang merupakan warga Aceh. Sementara dua terdakwa lainnya, Rinaldi alias Naldi, warga Pantai Labu, dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin, warga Jalan Nibung, Kota Medan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun hal-hal yang meringankan tidak ditemukan.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” kata As’ad, sebagaimana dilansir Antara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan mengungkapkan bahwa kelima terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu, 15 Februari 2025, di area parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Kasus bermula ketika terdakwa Rasudin memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus atau setara 128 kilogram ganja.
Selanjutnya, Dehya mengajak Ansarolah dan Samsudin untuk mengangkut ganja tersebut dari Aceh ke Medan menggunakan mobil. Setibanya di Medan, ketiganya bertemu dengan Rasudin dan Rinaldi di lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.
Namun sebelum penyerahan barang berlangsung, petugas BNN lebih dulu menggerebek lokasi dan menangkap seluruh terdakwa.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram di dalam mobil yang digunakan para terdakwa,” ujar Rizqi. (dil)








