• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Bupati Lampung Tengah Jadi Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 14 Desember 2025 - 09:35
in Headline
lampung

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (kiri), adik Bupati Ranu Hari Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menunjukkan lemahnya rekrutmen partai politik.

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu (14/12/2025).

BacaJuga:

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: 11 Tersangka Termasuk Eks Wamenaker Noel Segera Disidang

Ekraf Tech Summit 2025: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Mobilitas Cerdas dan Berkelanjutan

Wapres Gibran Bertolak ke Aceh untuk Menyapa Pengungsi

Selain itu, Budi mengatakan KPK memandang dugaan penerimaan uang sebanyak Rp5,25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024, menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia pada saat ini.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan kasus yang melibatkan Ardito Wijaya tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola parpol yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

Hipotesis lainnya, kata dia, yakni tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan, sehingga membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. (dam)

Tags: Ardito WijayaBupati Lampung TengahKasus Bupati Lampung Tengahparpol
Berita Sebelumnya

Warga Salat Jumat Pertama Kali Pascabanjir Bandang, DMC Percepat Bantuan bagi Fasilitas Umum

Berita Berikutnya

Tak Lagi Ibu Kota, Jakarta Buka Peluang Baru Ekspresi Budaya Betawi

Berita Terkait.

kpk
Headline

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: 11 Tersangka Termasuk Eks Wamenaker Noel Segera Disidang

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:55
menko-ahy
Headline

Ekraf Tech Summit 2025: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Mobilitas Cerdas dan Berkelanjutan

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:17
gibran
Headline

Wapres Gibran Bertolak ke Aceh untuk Menyapa Pengungsi

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:30
alex
Headline

KPK akan Panggil Gus Alex dan Fuad Hasan Mansyhur Usai Periksa Yaqut

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:20
pras
Headline

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan 3 Lokasi di Lampung Tengah

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:45
irjen
Headline

KPK Sebut Irjen Kemenaker Tak Penuhi Pemanggilan sebagai Saksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:29
Berita Berikutnya
nahrowi

Tak Lagi Ibu Kota, Jakarta Buka Peluang Baru Ekspresi Budaya Betawi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.