• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Paripurna Sahkan RUU BPIP sebagai Usul Inisiatif DPR

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 9 Desember 2025 - 02:20
in Nasional
dasco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPR RI yang memutuskan RUU BPIP jadi Usulan DPR RI, Senin (8/12/2025). Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil melalui persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Sebelum pengambilan keputusan, pandangan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat.

BacaJuga:

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR?” tanya Dasco kepada peserta sidang. untuk kemudian dijawab bulat oleh anggota dewan dengan kata “setuju”, hingga pimpinan sidang mengetuk palu tanda pengesahan.

RUU BPIP disusun dalam 7 bab dan 18 pasal yang mengatur ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, monitoring dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup.

Ketua Panja RUU BPIP Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa RUU ini akan memperkuat status BPIP yang sebelumnya berdiri berdasarkan peraturan presiden.

“Melalui undang-undang ini, BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak akan mudah tergoyah oleh siklus politik lima tahunan,” ujarnya.

RUU juga mengatur penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila secara teknis, termasuk metode monitoring dan evaluasi. Aturan lebih detail, seperti pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi BPIP, akan didelegasikan melalui peraturan presiden.

“Metode dan teknis monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila serta partisipasi masyarakat, selanjutnya pendelegasiannya diatur dalam Peraturan Presiden,” kata Sturman.

Dengan disahkannya RUU BPIP sebagai usul inisiatif DPR, proses pembahasan bersama pemerintah akan segera dimulai. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi BPIP untuk menjalankan pembinaan ideologi Pancasila secara konsisten dan berjangka panjang. (her)

Tags: DPRparipurnaRUU BPIP

Berita Terkait.

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36
SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif
Nasional

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Jumat, 3 April 2026 - 20:09
Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten
Nasional

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Jumat, 3 April 2026 - 19:07
menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.