INDOPOSCO.ID – Langkah pemerintah dalam merespons terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memasuki babak penting. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani serta Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad, tampil menjelaskan duduk perkara dan arah kebijakan yang siap dijalankan secara terkoordinasi.
Menurut Yandri, selama beberapa pekan terakhir pihaknya telah membangun komunikasi intensif dengan Kemenkeu dan Kemendagri terkait berbagai isu teknis desa, termasuk mekanisme perumusan kebijakan dan penerapannya di lapangan. Ia menegaskan adanya kesepahaman yang sama untuk memastikan desa tidak terbebani dalam melaksanakan program prioritas nasional.
“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025,” kata Yandri, Kamis (4/12/2025).
Tindak lanjut yang disepakati pemerintah untuk mengelola kegiatan non-earmarked Dana Desa menjadi sorotan penting. Skema penyelesaiannya dibuat bertingkat agar desa memiliki ruang fiskal yang jelas.
Pertama, desa diperbolehkan memanfaatkan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) sebagai prioritas untuk menutup kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan. Bila masih tersisa ruang fiskal, desa dapat menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan maupun dana untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama khusus ketahanan pangan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk pendapatan di luar Dana Desa, serta menggeser atau menunda kegiatan yang belum dijalankan. Jika setelah keempat langkah tersebut masih tidak mencukupi, pemerintah menyiapkan mekanisme pencatatan kekurangan sebagai kewajiban untuk dibayarkan tahun anggaran berikutnya.
“Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa,” lanjut Yandri.
Kesepakatan lanjutan antar kementerian menjadi dasar lahirnya surat resmi kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam mengambil langkah-langkah penyelesaian di daerah.
Pertama, desa wajib mengungkapkan kewajiban yang belum dibayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025. Kedua, Bupati kemudian menugaskan camat melakukan evaluasi khusus terhadap APBDes 2025, memastikan pergeseran anggaran dilakukan sesuai kebutuhan penyelesaian pembayaran.
Ketiga, setelah evaluasi, Pemerintah Desa diminta segera melakukan Perubahan APBDes 2025. Keempat, pada tahun berikutnya, desa juga diwajibkan menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026, untuk menindaklanjuti SILPA sebelum proses perubahan anggaran.
Terakhir atau yang kelima, Perubahan APBDes 2026 menjadi instrumen utama memanfaatkan SILPA 2025 dan pendapatan selain Dana Desa untuk menyelesaikan sisa kewajiban.
“Kami semua optimistis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua,” tutur Yandri.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten akan terjun langsung memastikan proses pendampingan berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” tambahnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri berbagai asosiasi desa seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, ASOSIASI PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, hingga PABPDSI. Mendes dan Wamendes juga didampingi Sekjen Taufik Madjid serta pejabat tinggi dari Kemendes PDT, menandai kuatnya koordinasi lintas lembaga dalam menyusun skema solusi yang komprehensif.
Dengan keselarasan langkah ini, pemerintah berharap dinamika PMK 81/2025 tak hanya terselesaikan, tetapi juga membuka babak baru tata kelola keuangan desa yang lebih adaptif, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat desa. (srv)








