INDOPOSCO.ID – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengatakan, Dinas Pendidikan harus mencabut izin operasional sekolah yang tak mampu memberikan keamanan dan keadilan di sekolah serta tidak merespon terhadap perundungan (bullying).
“‘Bullying’ terus dihadapi oleh anak-anak kita di sekolah. Hal ini sangat disayangkan karena saya juga sudah berulangkali menyoroti permasalahan ini,” kata Justin di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dia mengungkapkan, ada sejumlah orang tua yang telah melapor ke Kepolisian terkait “bullying” di Sekolah Dasar Kristen (SDK) Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Justin menilai bahwa adanya laporan kepada Kepolisian oleh para orang tua murid perihal perundungan merupakan indikasi pihak sekolah tidak merespon keluhan mereka.
“Dilaporkannya kasus-kasus ‘bullying’ ini kepada pihak Kepolisian semakin mempertebal dugaan ketidakseriusan pihak sekolahan,” katanya.
Kemungkinan besar para orang tua dari murid yang terdampak melaporkan hal itu karena tak kunjung mendapatkan keadilan dari pihak sekolah.
Ia menyatakan, apabila pihak sekolah serius dalam mengatasi “bullying” dan menindak para pelakunya secara tegas, mungkin para orang tua murid tidak perlu menghabiskan energi untuk pergi ke Kepolisian.
Justin menambahkan bahwa sebelumnya ada juga orang tua siswa di SD Gandhi School Ancol yang melaporkan kasus “bullying” terhadap anaknya. Kejadian-kejadian ini menunjukkan adanya darurat perundungan di Jakarta.
Dia pun mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying untuk mengatasi masalah perundungan di Jakarta.
“Kita harus mempertimbangkan pemberian sanksi denda dan atau kurungan bagi orang tua-orang tua yang anaknya melakukan ‘bullying’ di Jakarta,” kata dia.
Selain itu, seharusnya sekolah juga bisa secara tegas menerapkan sanksi-sanksi nyata terhadap murid-muridnya yang melakukan perundungan sekalipun dalam kadar yang ringan.
“Apabila tak mampu sebaiknya cabut saja izin operasi dari sekolah-sekolah tersebut,” katanya. (ney)









