• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JANGKAR Teken MoU dengan KKP Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Berusaha Industri Liveaboard

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 4 Desember 2025 - 23:13
in Nasional
kkp

Penasehat JANGKAR, Aji Surlaso (kanan) saat melakukan paraf kesepahaman kerja dengan KKP, Kamis (4/12/2025). istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi JANGKAR (Jaringan Kapal Rekreasi Indonesia) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Balroom KKP, Kamis (4/12/2025). Langkah tersebut untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi laut serta memberikan kepastian berusaha bagi industri kapal wisata atau Live On Board (LOB).

“Kalau hari ini kan baru formalitasnya, realisasi dari penandatanganan kerjasama ini akan lebih terasa ketika dilapangan,” ujar Ketua Umum Jangkar, Fatiyah Suryani Mile usai menandatangani kesepahaman di KKP, Kamis (4/12/2025).

BacaJuga:

Mendagri Pastikan Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Bencana di NTT Sudah Ditransfer

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah: Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya

IBSW Nilai Langkah Prabowo Hadapi Karhutla Sudah Tepat dan Terukur

JANGKAR menaungi lebih dari 100 kapal wisata yang beroperasi di berbagai destinasi unggulan seperti Raja Ampat, Labuan Bajo, Banda, Alor, Wakatobi, Maumere, Maratua, Kakaban, Derawan, Bunaken, Likupang, dan Sangihe. Industri LOB menjadi sektor vital pariwisata bahari, membawa wisatawan mancanegara dan domestik untuk menikmati keragaman hayati dan keindahan laut Indonesia.

Namun pertumbuhan industri ini turut diikuti meningkatnya beban operasional, mulai dari pajak, PNBP, retribusi daerah, hingga pungutan oleh kelompok masyarakat. Kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kekhawatiran investor, terutama bagi operator PMA. Melalui MoU ini, JANGKAR berharap adanya penyederhanaan perizinan, penghapusan pungutan tidak resmi, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Penasehat JANGKAR, Aji Surlaso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan momentum memperbaiki banyak persoalan di lapangan.

“Kerja sama ini pada dasarnya meringankan beban para pelaku usaha. Kita ingin memastikan regulasi tidak lagi membuat mereka harus berputar jauh. Kalau ada kegiatan di lapangan, silakan turun langsung ke kapal-kapal yang sedang beroperasi untuk melihat proses dan menyusun laporan secara lebih mudah,” ujar Aji Sularso.

Ia juga menyoroti peran kapal wisata dalam konservasi laut. Menurutnya, industri ini dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam program kampanye bersih laut.

“Kapal-kapal wisata sangat bisa dilibatkan untuk pengumpulan sampah laut. Bayangkan jika setiap kapal yang berlabuh di Sorong membawa kantong plastik berisi sampah yang bisa didaur ulang—nilai ekonominya besar dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Terkait isu pungutan di kawasan konservasi, Aji menjelaskan bahwa terdapat dua kategori biaya resmi: pungutan pusat dan pungutan daerah. Keduanya memiliki dasar hukum jelas dan telah dipatuhi operator. Namun, muncul pungutan tambahan oleh kelompok masyarakat yang tidak memiliki kewenangan.

“Operator sudah mengikuti aturan resmi. Tetapi di banyak lokasi, masih muncul pungutan dari kelompok masyarakat adat yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Ini menimbulkan beban biaya berlapis dan membingungkan operator,” ujarnya.

Aji menegaskan bahwa JANGKAR tidak sedang menggeneralisasi atau menstigmatisasi masyarakat lokal, tetapi menyoroti perlunya penertiban dan kepastian hukum.

“Saya tidak ingin langsung menyebutnya pungli. Tetapi kalau sebuah pungutan tidak punya dasar hukum, secara prinsip itu tetap tidak legal—meskipun dilakukan secara terorganisir. Di negara hukum, semua pungutan harus punya payung aturan,” tegasnya.

Selain itu, tantangan perubahan iklim juga menjadi perhatian serius bagi JANGKAR dan KKP. Pemanasan global yang memicu coral bleaching telah mengancam berbagai destinasi selam.

“Ini bukan lagi isu jauh. Coral bleaching langsung berdampak pada pariwisata selam. Kita perlu mitigasi bersama karena industri ini sangat bergantung pada kesehatan ekosistem,” kata Aji.

Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat. Banyak masyarakat lokal belum menikmati manfaat langsung dari aktivitas kapal wisata yang melintas.

“Jika daerah ingin masyarakat mendapatkan manfaat, ciptakan destinasi darat atau atraksi yang bisa masuk dalam paket wisata kapal. Komodo dan Padar sudah membuktikan model ini berhasil,” ujarnya.

Melalui MoU ini, JANGKAR berharap tercipta ruang dialog yang lebih terbuka antara asosiasi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal.

“Prinsip kami sederhana: jika tata kelola dibenahi, konservasi kuat, dan masyarakat diberdayakan, maka industri kapal wisata akan memberi manfaat jauh lebih besar bagi semua pihak,” tutup Aji Surlaso. (ney)

Tags: Industri LiveaboardJangkarKawasan KonservasiKKPMoU

Berita Terkait.

Tito
Nasional

Mendagri Pastikan Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Bencana di NTT Sudah Ditransfer

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:06
Cluster
Nasional

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah: Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:25
Prabowo
Nasional

IBSW Nilai Langkah Prabowo Hadapi Karhutla Sudah Tepat dan Terukur

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:15
Mendagri
Nasional

Rapat Bersama Presiden Prabowo, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:05
Abdul-Muti
Nasional

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, Mendikdasmen: Prioritaskan Sekolah Terdampak Gempa Flores

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:24
Tomsi
Nasional

IPH Sejumlah Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.