• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 3 Desember 2025 - 13:31
in Headline
kalapas

Sidang kode etik Kalapas Enemawira inisial CS di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindak dugaan pelanggaran serius di lembaga permasyarakatan (lapas) Enemawira, Sulawesi Utara.

Kepala lapas (kalapas) berinisial CS, yang dituduh memaksa narapidana memakan daging anjing, dipastikan telah dicopot dari jabatannya sejak empat hari setelah laporan pertama diterima.

BacaJuga:

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

“Sudah kami lepas dari jabatan. Pemeriksaan berjalan, dan sidang kode etik juga sedang berlangsung,” ujar Agus kepada wartawan Rabu (3/12/2025).

Agus menambahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan pemaksaan itu terjadi dalam sebuah acara pesta.

“Mereka berdalih pesta ulang tahun. Tetap akan kami dalami. Intinya, praktik semacam ini tidak ada toleransi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa CS mulai diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan, dan seorang pelaksana tugas ditunjuk untuk memimpin Lapas Enemawira.

Sehari kemudian, kata Rika, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik, yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal pada 2 Desember 2025 di Gedung Ditjenpas, Jakarta.

“Sanksi akan diberikan sesuai regulasi jika terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Rika.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengungkap dugaan pemaksaan makanan nonhalal tersebut.

Ia mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur jelas dalam Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimum lima tahun.

Menurut Mafirion, tindakan CS tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Memaksa seseorang melakukan hal yang bertentangan dengan keyakinannya adalah bentuk perendahan martabat manusia. Warga binaan pun memiliki hak yang wajib dilindungi negara,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa kedudukan seorang kepala lapas tidak boleh menjadi alasan bertindak sewenang-wenang.

“Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini terjadi. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (fer)

Tags: Agus AndriantoMenteri Imipas
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Lindungi Masyarakat dengan Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta

Berita Berikutnya

RI-Kanada Perkuat Kerja Sama Pelatihan Pasukan Perdamaian PBB

Berita Terkait.

budi
Headline

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30
sumut
Headline

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:10
bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
Berita Berikutnya
kanada

RI-Kanada Perkuat Kerja Sama Pelatihan Pasukan Perdamaian PBB

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.