INDOPOSCO.ID – Panja reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menggelar rapat perdana dengan para ahli untuk meminta masukan baru-baru ini. Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman memberikan penegasan itu sekaligus membantah isu Polri tidak lagi berada di bawah Presiden jika Prabowo menjabat. Isu liar itu berembus pada masa kampanye Pilpres 2024.
“Saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden, ditegaskan kembali ketika Pak Prabowo kemarin mau kampanye ya. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta dikutip Rabu (3/12/2025).
Aturan Polri berada di bawah presiden sudah diatur dalam Tap MPR Tahun 2000. Ia menegaskan Prabowo memegang amanat reformasi tersebut.
“Jadi komitmen itu saya pikir tegas disampaikan Pak Prabowo ya dan memang sesuai dengan amanat reformasi,” ucap Habiburokhman.
Tap MPR yang dimaksud ialah tahun 2000. Pertama, Pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa polisi di bawah presiden. “Itu menurut saya sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden,” jelas politikus Gerindra itu.
Panja tersebut menggelar rapat perdana pada, Selasa (2/12/2025). Rapat mengundang dua ahli, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad dan Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak. (dan)









