• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Strategi Cerdas Hadapi Risiko Bencana, Pemerintah Resmikan Asuransi BMN Berbasis PFB

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08
in Ekonomi
bmn

Ilustrasi - Evakuasi warga saat banjir menjadi pengingat urgensi manajemen risiko bencana. Pemerintah merespons melalui peluncuran asuransi BMN dengan skema Pooling Fund Bencana. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan sebuah program penting, asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan sistem pendanaan berbasis Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana/PFB).

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi meningkatnya ancaman bencana alam yang dapat melumpuhkan pelayanan publik, serta menjadi salah satu agenda kebijakan fiskal paling ambisius tahun ini.

BacaJuga:

Jelang Idulfitri, PGN bersama PGN Gagas dan Komogas Hadirkan Bengkel Keliling untuk Pengguna BBG di Cirebon

Kajian LPEM FEB UI Ungkap Dampak Besar Operasi AMMAN bagi Ekonomi Indonesia

Bangkit dari Bencana, UMKM Inklusif di Sumut Dapat Pendampingan dan Bantuan Usaha

Untuk tahap awal, mekanisme asuransi dengan skema PFB ini diterapkan secara piloting pada tiga kementerian/Lembaga (K/L). Ketiganya mewakili kategori aset strategis yang berbeda, yakni Kementerian Agama (Kemenag) untuk bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bangunan kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk bangunan perkantoran, khususnya yang berada di kawasan Istana Negara.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melakukan uji kelayakan tata kelola, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sumber pendanaan sebelum diterapkan secara luas dalam beberapa tahun ke depan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi aset negara dari risiko bencana yang tak terduga. Ia menekankan pentingnya komitmen setiap kementerian/lembaga dalam menjaga asetnya.

“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujar Suahasil dalam acara peluncuran asuransi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

“Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam mewujudkan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini,” sambungnya.

Program ini, menurut Suahasil, tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan hasil dari sinergi panjang antara Kementerian Keuangan dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta dukungan asistensi teknis dari Bank Dunia.

“Kolaborasi tersebut menjadi pondasi penting dalam memastikan skema pendanaan risiko bencana berjalan konsisten dan kredibel,* ucapnya.

Akar kebijakan ini dapat ditelusuri pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih detail melalui dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025 mengenai pengasuransian BMN.

Kedua peraturan itu mempertegas arah kebijakan pengelolaan risiko bencana yang kini menjadi bagian penting dari manajemen fiskal modern.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada 2019, program asuransi BMN bergantung penuh pada sumber pendanaan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L. Namun, keterbatasan anggaran membuat cakupan perlindungan sering tidak maksimal.

Inilah yang kemudian memicu perumusan kebijakan baru berbasis PFB—sebuah skema yang menghimpun dana dari berbagai sumber, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hibah, investasi, hingga penerimaan klaim asuransi. Dana tersebut dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

“Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi, sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA K/L. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah,” tambahnya.

Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah menegaskan kembali bahwa perlindungan aset negara tidak boleh menunggu bencana datang. Ia harus dipersiapkan, dikelola, dan dibiayai dengan cara yang lebih modern.

“Peluncuran skema PFB menjadi langkah awal sebuah perjalanan panjang menuju sistem manajemen risiko bencana yang lebih tangguh bagi Indonesia,” pungkasnya. (her)

Tags: BMNDJKNKemenkeu

Berita Terkait.

box
Ekonomi

Jelang Idulfitri, PGN bersama PGN Gagas dan Komogas Hadirkan Bengkel Keliling untuk Pengguna BBG di Cirebon

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:18
AMMAN
Ekonomi

Kajian LPEM FEB UI Ungkap Dampak Besar Operasi AMMAN bagi Ekonomi Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:23
maman
Ekonomi

Bangkit dari Bencana, UMKM Inklusif di Sumut Dapat Pendampingan dan Bantuan Usaha

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:38
id
Ekonomi

Safari Ramadhan MIND ID Dorong Kepedulian terhadap Masa Depan Generasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:46
kur
Ekonomi

8.882 Warga Bengkulu Manfaatkan KUR, Penyaluran Tembus Rp715,57 Miliar

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:16
wms
Ekonomi

Buka Bersama Konsumen WMS, ‘Lebaran Penuh Arti dalam Kebersamaan Satu Hati’

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:16

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ampas Teh

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.