• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Pengurus Parpol 2 Periode

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 November 2025 - 15:03
in Nasional
mk-tolak-uji-materi-pemberhentian-anggota-dpr-oleh-rakyat-2676705

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI karena dinilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang meminta adanya pembatasan masa jabatan pengurus parpol maksimal dua periode.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis (27/11/2025).

BacaJuga:

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh advokat bernama Imran Mahfudi itu tidak beralasan hukum. Menurut MK, dalil menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik sebagaimana organisasi advokat tidaklah tepat.

“Sekalipun organisasi advokat dan partai politik berada dalam ranah infrastruktur politik …, keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda,” tutur Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum.

Dia mengatakan organisasi advokat merupakan salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Organisasi advokat tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi lain, termasuk organisasi parpol.

Menurut MK, norma Pasal 22 UU Parpol yang mengamanatkan kepengurusan parpol di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk undang-undang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengisian kepengurusan.

“Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU 2/2008 dimaksud, jalan untuk musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik,” kata Daniel.

Namun demikian, MK mengingatkan, amanat tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) parpol. Selain itu, berbagai kemungkinan model pengisian kepengurusan parpol juga harus diatur secara eksplisit dalam AD/ART.

“Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik,” ucapnya.

Dalam perkara ini, pemohon menguji Pasal 22 UU Parpol yang berbunyi “Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.”

Ia meminta agar pasal itu ditafsirkan menjadi “dipilih secara demokratis melalui musyawarah untuk masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut sesuai AD dan ART.”

Menurut dia, jika kepengurusan parpol diserahkan sepenuhnya kepada parpol sesuai dengan AD/ART, mayoritas parpol yang ada saat ini tidak akan melakukan pergantian ketua umum dan tidak akan membuat pengaturan dalam AD/ART partainya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai, baik di pusat maupun daerah.

“Tidak ada kehendak mayoritas partai politik untuk melakukan pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik, baik di pusat maupun di daerah, sehingga diperlukan pengaturan hal tersebut melalui ketentuan undang-undang untuk memaksa partai-partai melakukan pembatasan masa jabatan,” dalil Imran dikutip dari berkas permohonannya.

Dia pun mengaitkan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat dengan merujuk pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022. Dalam putusan itu, MK menegaskan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat seharusnya diatur secara jelas dalam norma undang-undang.

“Penerapan pandangan MK tersebut sangatlah relevan untuk diterapkan pada organisasi partai politik karena partai politik memiliki kekuasaan yang sangat besar dan kekuasaan yang besar tersebut adalah mandat langsung dari konstitusi,” dalilnya. (dam)

Tags: Masa JabatanMKparpol

Berita Terkait.

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06
Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:34
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:34
Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman
Nasional

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:16
Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 
Nasional

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:04
Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 
Nasional

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:31

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.