INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berhasil mencatatkan realisasi penertiban dan pemanfaatan kembali tanah terlantar seluas 12.063 hektare sepanjang tahun 2025.
Capaian ini, menurut Heryawan, setara dengan 67,84 persen dari target 17.780 hektare, yang dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam upaya menghadirkan keadilan agraria. ATR/BPN dalam menertibkan tanah-tanah terlantar, yang berasal dari lahan yang sengaja ditelantarkan lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai haknya, dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan kembali dikuasai negara.
“Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dengan memastikan tanah yang ditelantarkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pemerataan dan mengurangi ketimpangan akses terhadap lahan.” ucapnya di komplek parlemen, senayan DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa Tanah-tanah yang berhasil ditertibkan tersebut selanjutnya akan diredistribusi kepada masyarakat, terutama kelompok miskin, petani kecil, dan mereka yang membutuhkan akses terhadap lahan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Program redistribusi tanah merupakan bagian penting dari agenda reforma agraria nasional.
“Redistribusi tanah adalah instrumen keadilan sosial. Negara harus memastikan rakyat memiliki akses terhadap sumber ekonomi dasar, dan tanah adalah salah satunya,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mendorong rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 guna memangkas durasi proses penertiban tanah terlantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Percepatan proses ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.
“Pemangkasan waktu penertiban adalah terobosan penting agar negara tidak kehilangan momentum dalam penertiban tanah terlantar. Semakin cepat prosesnya, semakin cepat tanah bisa dimanfaatkan kembali oleh rakyat,” ujarnya.
“Kami di Komisi II dari Fraksi PKS siap mengawal agar kebijakan ini berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Reforma agraria tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat.” demikian tutup pria yang akrb disapa Kang Aher ini. (dil)









