INDOPOSCO.ID – Di tengah tingginya pelayanan rutin, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berhasil menyelesaikan 2.842 sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) 2025.
Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang Febri Effendi menjelaskan,pihaknya berhasil menyelesaikan program PTSL lebih cepat dari target. “Target PTSL tahun ini sebanyak 2.842 bidang berhasil kami selesaikan, bahkan untuk PBT (Peta Bidang Tanah) melebihi target,” terang Febri kepada indoposco.id, Kamis (27/11/2025).
Dijelaskan, dari 2.842 sertifikat yang sudah terbit itu, sebagian besar sudah dibagikan kepada pemohon, dan sisanya masih berada di kantor BPN Kabupaten Tangerang.
Menurut Febri yang juga mantan Kepala BPN Srangen, Jawa Tengah ini, sertifikat yang sudah dibagikan itu merupakan program dari reforma agraria, agar masyarakat memiliki sertifikat sebagai tanda bukti sah kepemiikan tanah, guna memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, dan juga befungsi sebagai alat bukti yang kuat untuk transaksi, seperti jual beli, hibah, atau pinjaman ke bank, serta melindungi hak dari sengketa.
Selain berhasil mencapai target penyelesaian PTSL 2025, pihaknya juga berhasil menyelesaikan penerbitan sertipikat Badan Milik Negara (BMN) dan Badan Milik Daerah (BMD) yang terdiri dari BMN sebanyak 28 bidang, dan milik BMD 243 bidang yang terdiri tanah milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang
“Ini tentu hasil kerja keras semua tim PTSL yang telah bekerja siang dan malam untuk menuntaskan target program PTSL 2025, dan seluruh karyawan yang sudah menunjukan didikasinya dalam bekerja,” kata Febri.
Febri berharap kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar dapat menjaga sertifikat di tempat yang aman, dan juga menjaga tanah dan tanda batas, karena sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang sah, dan tanah merupakan aset berharga yang harus dilindungi.
“Sertifikat harus disimpan di tempat aman seperti brankas, sedangkan tanah harus dijaga kelestariannya dengan cara ditanami dan diolah dengan benar agar tidak tandus, serta dipasangi tanda batas untuk menghindari sengketa,” imbaunya.
Ia menambahkan, meski dalam program PTSL ini pihaknya diberikan target waktu sesuai jumlah kuota yang diberikan. Namun, pihaknya tetap berhati hati dalam proses penerbitan sertipikat. ”Dalam penyelesaian progam PTSL ini, kami bukan mengejar kuantitas namun juga kualitas. Karena kami tidak ingin ada permasalahaan dikemudian hari atas sertipikat yang telah kami terbitkan,” tegasnya. (yas)









