INDOPOSCO.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan sejumlah arahan dalam penanganan bencana hidrometeorologi basah yang menerjang 13 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar). Salah satunya, penetapan status kedaruratan.
Sekretatis Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian mengatakan, penetapan status kedaruratan menghadapi banjir, banjir bandang dan tanah longsor bertujuan agar penanganan darurat dapat berjalan secara efektif dan optimal.
Seperti pengerahan sumber daya dari berbagai pihak, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dukungan unsur pentaheliks lain. Ia juga meminta adanya pos komando (posko) terpadu di wilayah administrasi yang terdampak bencana.
Keberadaan posko di kabupaten dan kota, penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dalam satu rantai komando.
“Melalui posko, organisasi ini dapat melakukan perencanaan terkoordinasi sehingga operasi dapat berjalan efektif,” kata Rustian dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Tak hanya itu, penyajian data bersumber satu pintu dengan adanya posko. Sedangkan di tingkat provinsi, pos pendamping mendukung operasi di daerahnya.
Tak kalah penting yakni, perlunya asesmen kebutuhan dalam pelaksanaan operasi tanggap darurat. “Catat kebutuhan detail dalam proses operasi penanganan darurat,” ujar Rustian.
“Dalam dua hari ini, data kebutuhan dasar tambahan sudah terkumpul dan diserahkan ke Sekda kemudian sampai ke BNPB,” tambahnya.
Data Pusat Pengendalian Operasi BPBD Provinsi Sumbar mencatat cuaca ekstrem berdampak di 17 kelurahan di tujuh kecamatan di Kota Padang. Cuaca ekstrem tersebut menyebabkan banjir, longsor dan sejumlah pohon tumbang di 14 titik. Sementara jumlah korban meninggal tercatat ada 12 orang, dan warga terdampak sekitar 12.000 jiwa. (dan)









