• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara, Ini Penjelasan MA

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 26 November 2025 - 18:48
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.02.12

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara yang merupakan akumulasi dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan pertama di kasus penganiayaan, serta 6 tahun penjara sebagaimana putusan banding di kasus pencabulan.

BacaJuga:

Gibran Dorong Peran Pemuda Lintas Agama Percepat Pembangunan Papua

KPK Respons Pengacara Ira Puspadewi Soal Pembebasan Pada Kamis

Kementerian Ekraf Latih Santri Jadikan Smartphone Sarana Produksi Kreatif

“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 [tahun]. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menjelaskan Mario Dandy menghadapi dua perkara dengan dua berkas dakwaan terpisah. Hal ini, kata dia, berbeda dengan konsep concursus realis, yakni perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh satu pelaku dalam waktu berbeda.

“Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa [aturan] kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah [vonis] yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu,” ucap Yanto.

“Tapi ini kan di-split (pisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun,” imbuh dia.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, MA menolak permohonan kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya. Oleh sebab itu, vonis terhadap yang bersangkutan tetap sebagaimana yang dijatuhkan pengadilan banding.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.

Oleh karena itu, majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mario Dandy. Putusan ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya 2 tahun penjara.

Nama Mario Dandy mencuat setelah kasus penganiayaan viral di media sosial. David Ozora, korban penganiayaan itu, mengalami luka berat.

Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario sempat mengajukan banding dan kasasi, tetapi kedua upaya hukumnya itu kandas. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan pertama, sementara permohonan kasasinya ditolak MA.

Selain Mario Dandy, dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan itu juga telah dihukum, yakni AG dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta Shane Lukas dipidana 5 tahun penjara.

Bersamaan dengan pengusutan kasus penganiayaan itu, Mario Dandy dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh AG (15) yang merupakan kekasihnya saat penganiayaan terjadi. Mario Dandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (dil)

Tags: MAMario DandyRafael Alun
Berita Sebelumnya

KPK Panggil Empat Saksi usai Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Fiktif PP

Berita Berikutnya

Atletico vs Inter: Los Rojiblancos Mencari Harapan, Nerazzurri Incar Tahta

Berita Terkait.

wapres
Nasional

Gibran Dorong Peran Pemuda Lintas Agama Percepat Pembangunan Papua

Kamis, 27 November 2025 - 00:12
KPK1
Nasional

KPK Respons Pengacara Ira Puspadewi Soal Pembebasan Pada Kamis

Rabu, 26 November 2025 - 23:57
MENTERI-EKRAF
Nasional

Kementerian Ekraf Latih Santri Jadikan Smartphone Sarana Produksi Kreatif

Rabu, 26 November 2025 - 23:44
BKKBN
Nasional

Menteri Kependudukan Rilis Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025

Rabu, 26 November 2025 - 22:45
ma
Nasional

MA Latih Hakim Tingkat Pertama dan Banding Jelang KUHAP Berlaku

Rabu, 26 November 2025 - 22:22
MENHAJ
Nasional

Pelunasan Bipih Reguler 2026, Menhaj: Belum Ada Laporan Kendala Hingga Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 21:52
Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.21.27

Atletico vs Inter: Los Rojiblancos Mencari Harapan, Nerazzurri Incar Tahta

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.