• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara, Ini Penjelasan MA

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 26 November 2025 - 18:48
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.02.12

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara yang merupakan akumulasi dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan pertama di kasus penganiayaan, serta 6 tahun penjara sebagaimana putusan banding di kasus pencabulan.

BacaJuga:

Belum Terimbas Konflik Timteng, Industri Alih Daya Perkuat Langkah Adaptif

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut Gandeng Anak Muda Cegah Karhutla

“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 [tahun]. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menjelaskan Mario Dandy menghadapi dua perkara dengan dua berkas dakwaan terpisah. Hal ini, kata dia, berbeda dengan konsep concursus realis, yakni perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh satu pelaku dalam waktu berbeda.

“Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa [aturan] kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah [vonis] yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu,” ucap Yanto.

“Tapi ini kan di-split (pisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun,” imbuh dia.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, MA menolak permohonan kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya. Oleh sebab itu, vonis terhadap yang bersangkutan tetap sebagaimana yang dijatuhkan pengadilan banding.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.

Oleh karena itu, majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mario Dandy. Putusan ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya 2 tahun penjara.

Nama Mario Dandy mencuat setelah kasus penganiayaan viral di media sosial. David Ozora, korban penganiayaan itu, mengalami luka berat.

Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario sempat mengajukan banding dan kasasi, tetapi kedua upaya hukumnya itu kandas. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan pertama, sementara permohonan kasasinya ditolak MA.

Selain Mario Dandy, dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan itu juga telah dihukum, yakni AG dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta Shane Lukas dipidana 5 tahun penjara.

Bersamaan dengan pengusutan kasus penganiayaan itu, Mario Dandy dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh AG (15) yang merupakan kekasihnya saat penganiayaan terjadi. Mario Dandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (dil)

Tags: MAMario DandyRafael Alun

Berita Terkait.

Sadmiadi
Nasional

Belum Terimbas Konflik Timteng, Industri Alih Daya Perkuat Langkah Adaptif

Kamis, 9 April 2026 - 20:02
Prabowo
Nasional

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Kamis, 9 April 2026 - 16:38
kemenhut
Nasional

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut Gandeng Anak Muda Cegah Karhutla

Kamis, 9 April 2026 - 15:05
bawaslu
Nasional

Dorong Penguatan Demokrasi Berintegritas, Bawaslu RI Gelar Call for Paper HUT ke-18

Kamis, 9 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

Soliditas Koalisi Dipertanyakan, Aroma “Tikungan” Mengintai Prabowo

Kamis, 9 April 2026 - 13:23
bappenas
Nasional

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.