INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada hakim tingkat pertama hingga banding menjelang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku pada 2 Januari 2026.
“Persiapan dengan berlakunya KUHAP nanti, persiapan yang dilakukan adalah MA sudah melakukan sosialisasi ke para hakim tingkat pertama dan banding, dan juga akan diikuti dengan pelatihan-pelatihan,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Berbagai persiapan juga telah dilakukan menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, termasuk di antaranya pelatihan dan pendidikan bagi aparatur peradilan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan, MA digandeng oleh Kementerian Hukum untuk membentuk kelompok kerja dalam rangka menyusun rancangan peraturan pemerintah pelaksana KUHAP.
“Nanti kita akan bahas terus rancangan pelaksana tentang restorative justice, tentang SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi),” imbuh Sobandi.
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (19/11) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas KUHAP tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta (18/11/2025).
Menkum mengatakan pemerintah tengah menyiapkan tiga peraturan pemerintah (PP) krusial menjelang pemberlakuan KUHAP baru. Tiga PP tersebut, kata dia, merupakan bagian dari 21 PP yang harus dipersiapkan sebagai turunan dari KUHAP baru.
“Peraturan pelaksanaannya semua disiapkan, tetapi tidak semua harus menunggu. Ada tiga PP yang krusial,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ney)









