• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah dan Aparat Diminta Tindak Pelaku Jasa Nikah Siri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 November 2025 - 01:11
in Nasional
nikah

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mendorong Kementerian Agama (Kemenag), ormas Islam, hingga aparat kepolisian, menindak praktik jasa nikah siri yang beredar di TikTok.

Menurut Selly, jasa nikah siri itu merupakan bentuk sikap merendahkan agama dan merugikan masyarakat.

BacaJuga:

Kejagung Lelang Kapal MT Arman 114 dari Iran yang Buang Limbah Sembarangan

Tak Ada Lagi Diskriminasi, Menag Reformasi Dunia Pendidikan Keagamaan

Pemerintah Segel Gudang Beras di Sabang Aceh karena Impor Beras Ilegal 250 Ton

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara, bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ucap Selly di Jakarta, Minggu.

Mengutip komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina menilai jasa nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekadar konten viral.

“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” katanya.

Secara gamblang, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon itu melihat hal tersebut sebagai reduksi agama karena pelayanan nikah yang dijual cepat dan instan sehingga memunculkan korban terutama bagi perempuan dan anak.

Berikutnya, Selly juga memandang nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius. Sebab, kata dia, tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.

“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” kata dia.

Oleh karena itu Selly mendesak Kemenag bertindak mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.

“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ucapnya.

Selanjutnya Selly mendesak adanya penguatan edukasi tentang perkawinan. Lalu, menurut Selly, masyarakat juga harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan juga menjadi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” kata Selly Gantina. (bro)

Tags: aparatNikah Siripemerintah
Berita Sebelumnya

Pemerintah Segel Gudang Beras di Sabang Aceh karena Impor Beras Ilegal 250 Ton

Berita Berikutnya

Tak Ada Lagi Diskriminasi, Menag Reformasi Dunia Pendidikan Keagamaan

Berita Terkait.

kapal
Nasional

Kejagung Lelang Kapal MT Arman 114 dari Iran yang Buang Limbah Sembarangan

Senin, 24 November 2025 - 03:30
umar
Nasional

Tak Ada Lagi Diskriminasi, Menag Reformasi Dunia Pendidikan Keagamaan

Senin, 24 November 2025 - 02:20
aceh
Nasional

Pemerintah Segel Gudang Beras di Sabang Aceh karena Impor Beras Ilegal 250 Ton

Senin, 24 November 2025 - 00:30
rektor
Nasional

Forum Rektor Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Pendidikan Berbasis Inovasi

Minggu, 23 November 2025 - 22:12
brian
Nasional

Bangun Ekonomi, Mendiktisaintek: Dipengaruhi Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi

Minggu, 23 November 2025 - 21:21
menag-ontel
Nasional

Lewat Sepeda Onthel, Menag Ajak Semua Pihak Hormati Seluruh Elemen Pendidikan

Minggu, 23 November 2025 - 12:31
Berita Berikutnya
umar

Tak Ada Lagi Diskriminasi, Menag Reformasi Dunia Pendidikan Keagamaan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4101 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.