• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sulteng Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bekas PGSD Kendari

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 22 November 2025 - 23:10
in Nusantara
WhatsApp-Image-2025-09-11-at-16.08.43_cc62f7d5

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Polisi Wisnu Wibowo. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sulteng) menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan saat aksi demonstrasi penolakan konstatering lahan di bekas PGSD Kendari.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Wisnu Wibowo saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan 10 tersangka itu masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO.

BacaJuga:

Polisi Sita 236 Unit Kendaraan Roda Dua dari Balap Liar di Malang

HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

Gulirkan Pos Hangat Bagi Ribuan Penyintas Terdampak Bencana dari Semeru hingga Banjarnegara

“Sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, seorang petugas yang menjadi korban dalam aksi ricuh saat pembacaan Surat Penetapan Konstatering lahan eks PGSD Kendari, Kamis (20/11/2025) lalu,” kata Wisnu Wibowo seperti dilansir ANTARA.

Dia menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan bermula ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat yang berjumlah sekitar 300 orang melakukan protes dan berupaya menghentikan proses konstatering atau pencocokan objek sengketa/eksekusi.

“Massa kemudian bertindak anarkis dengan melempar petugas menggunakan batu dan kayu sehingga membuat beberapa aparat keamanan mengalami luka-luka. La Ode Nuruddin yang bertugas dalam kegiatan tersebut turut menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Polda Sultra kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 65 batu, dua batang kayu, pemecah tameng, sepasang sepatu miliki salah satu tersangka, dan 11 tameng yang mengalami kerusakan.

Wisnu juga menjelaskan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa uang tunai, telepon genggam, kunci kendaraan, hingga power bank.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan kekerasan di muka umum,” jelas Wisnu.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan menggali masing-masing peran dari tersangka hingga kemungkinan terdapat provokator lain dalam aksi demonstrasi itu.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi tambahan hingga pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga kasus ini tuntas,” tambah Wisnu. (dam)

Tags: pengeroyokanPGSD KendariPolda Sulteng
Berita Sebelumnya

PMI Asal Temanggung Dieksploitasi di Malaysia, KP2MI Lakukan Pendampingan Hukum

Berita Berikutnya

Pengamat LPI Apresiasi Kinerja Polri Terbaik Ketiga Dunia Versi WISPI

Berita Terkait.

1000882052
Nusantara

Polisi Sita 236 Unit Kendaraan Roda Dua dari Balap Liar di Malang

Sabtu, 22 November 2025 - 22:05
1000420213
Nusantara

HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 20:16
DD
Nusantara

Gulirkan Pos Hangat Bagi Ribuan Penyintas Terdampak Bencana dari Semeru hingga Banjarnegara

Sabtu, 22 November 2025 - 15:39
petenun-manggarai
Nusantara

Tim GSSD UI Dampingi Penenun Manggarai Menuju Standar Ekspor Eropa

Sabtu, 22 November 2025 - 14:54
andrasoni
Nusantara

Gubernur Andra Soni: Kemajemukan dan Toleransi Merupakan Modal Sosial Pembangunan ​

Sabtu, 22 November 2025 - 12:47
kemendes
Nusantara

Mendes Yandri Puji Wisata Kampoeng Rawa: Layak Dijadikan Percontohan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:21
Berita Berikutnya
1000066587

Pengamat LPI Apresiasi Kinerja Polri Terbaik Ketiga Dunia Versi WISPI

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.