INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sulteng) menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan saat aksi demonstrasi penolakan konstatering lahan di bekas PGSD Kendari.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Wisnu Wibowo saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan 10 tersangka itu masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO.
“Sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, seorang petugas yang menjadi korban dalam aksi ricuh saat pembacaan Surat Penetapan Konstatering lahan eks PGSD Kendari, Kamis (20/11/2025) lalu,” kata Wisnu Wibowo seperti dilansir ANTARA.
Dia menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan bermula ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat yang berjumlah sekitar 300 orang melakukan protes dan berupaya menghentikan proses konstatering atau pencocokan objek sengketa/eksekusi.
“Massa kemudian bertindak anarkis dengan melempar petugas menggunakan batu dan kayu sehingga membuat beberapa aparat keamanan mengalami luka-luka. La Ode Nuruddin yang bertugas dalam kegiatan tersebut turut menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Polda Sultra kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 65 batu, dua batang kayu, pemecah tameng, sepasang sepatu miliki salah satu tersangka, dan 11 tameng yang mengalami kerusakan.
Wisnu juga menjelaskan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa uang tunai, telepon genggam, kunci kendaraan, hingga power bank.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan kekerasan di muka umum,” jelas Wisnu.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan menggali masing-masing peran dari tersangka hingga kemungkinan terdapat provokator lain dalam aksi demonstrasi itu.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi tambahan hingga pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga kasus ini tuntas,” tambah Wisnu. (dam)









