• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sulteng Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bekas PGSD Kendari

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 22 November 2025 - 23:10
in Nusantara
WhatsApp-Image-2025-09-11-at-16.08.43_cc62f7d5

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Polisi Wisnu Wibowo. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sulteng) menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan saat aksi demonstrasi penolakan konstatering lahan di bekas PGSD Kendari.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Wisnu Wibowo saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan 10 tersangka itu masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO.

BacaJuga:

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

“Sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, seorang petugas yang menjadi korban dalam aksi ricuh saat pembacaan Surat Penetapan Konstatering lahan eks PGSD Kendari, Kamis (20/11/2025) lalu,” kata Wisnu Wibowo seperti dilansir ANTARA.

Dia menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan bermula ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat yang berjumlah sekitar 300 orang melakukan protes dan berupaya menghentikan proses konstatering atau pencocokan objek sengketa/eksekusi.

“Massa kemudian bertindak anarkis dengan melempar petugas menggunakan batu dan kayu sehingga membuat beberapa aparat keamanan mengalami luka-luka. La Ode Nuruddin yang bertugas dalam kegiatan tersebut turut menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Polda Sultra kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 65 batu, dua batang kayu, pemecah tameng, sepasang sepatu miliki salah satu tersangka, dan 11 tameng yang mengalami kerusakan.

Wisnu juga menjelaskan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa uang tunai, telepon genggam, kunci kendaraan, hingga power bank.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan kekerasan di muka umum,” jelas Wisnu.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan menggali masing-masing peran dari tersangka hingga kemungkinan terdapat provokator lain dalam aksi demonstrasi itu.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi tambahan hingga pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga kasus ini tuntas,” tambah Wisnu. (dam)

Tags: pengeroyokanPGSD KendariPolda Sulteng

Berita Terkait.

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11
Gempa-Semarang
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

Senin, 27 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.