INDOPOSCO.ID – Pengurus Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatannya. Permintaan mengejutkan itu merupakan salah satu kesimpulan utama dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU digelar pada Kamis (20/11/2025).
“Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU,” bunyi salah satu poin Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dilihat Jumat (21/11/2025).
Gus Yahya sapaan karibnya Yahya Cholil Staquf diberikan waktu berhenti dari jabatannya. Berdasarkan hasil rapat tersebut dia diberikan waktu tiga hari meninggalkan posisinya di PBNU.
“Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskanmemberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar poin lainnya dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU itu.
Rapat tersebut diikuti 37 dari 53 orang. Di sisi lain, ada keputusan lainnya yang dikeluarkan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU itu. Di antaranya, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
“Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan,” jelas rapat itu.
Selain itu, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan. pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tuturnya.
“Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam,” tambahnya. (dan)









