INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tren peningkatan kasus penipuan transaksi keuangan yang kian mengkhawatirkan dalam dua tahun terakhir. Fenomena ini dinilai menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital semakin agresif memanfaatkan kerentanan masyarakat dalam bertransaksi.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo menjelaskan bahwa data penipuan yang dihimpun OJK mulai tercatat sejak 22 November 2024 dan hingga kini sudah menunjukkan pola peningkatan yang signifikan.
“Kalau melihat datanya, tren meningkatnya itu cukup lumayan. Dan ini memang agak menyedihkan, agak miris melihat apa yang terjadi,” ujar Rudy kepada INDOPOSCO usai seminar bertema “Pemberantasan Penipuan Transaksi Keuangan” di Jakarta, pada Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan, mayoritas kasus terjadi karena masyarakat kurang melakukan verifikasi sebelum bertransaksi. Terutama pada penawaran investasi, permintaan transfer, hingga komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Rudy mengimbau masyarakat untuk menahan diri sebelum melakukan transaksi yang berpotensi berisiko.
“Berpikirlah dua atau tiga kali sebelum transfer. Pastikan benar-benar aman, tidak ada scam, tidak ada penipuan, tidak ada investasi ilegal. Kalau tidak yakin, tahan dulu. Karena kalau sudah transfer, itu sudah lenyap,” tegasnya.
OJK memastikan pihaknya terus memperkuat edukasi, meningkatkan pengawasan, serta bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengurangi ruang gerak para pelaku penipuan digital.
“Upaya ini diharapkan mampu melindungi konsumen dan menekan angka kejahatan keuangan yang terus melonjak,” tambahnya.
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, OJK mengingatkan bahwa kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertama sekaligus paling penting dalam mencegah kerugian. Sebab, di era digital, satu keputusan terburu-buru dapat berujung hilangnya seluruh dana dalam hitungan detik. (her)









