INDOPOSCO.ID – Peristiwa terbakarnya uang tunai senilai Rp4,6 miliar yang dibawa kendaraan perusahaan jasa logistik PT SSI di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang terjadi pada tengah pekan lalu terus menjadi sorotan dan memicu banyak tanda tanya.
Insiden yang melibatkan armada pengangkut uang (Cash In Transit/CIT) yang terjadi di jalur poros Majene–Mamuju itu bukan hanya menyangkut kerugian fisik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran publik mengenai standar pengamanan, mitigasi risiko, serta kewajiban asuransi bagi vendor pengelola uang.
Banyak pihak mempertanyakan: apakah ada kelalaian? Apakah prosedur standar industri CIT sudah dipenuhi? Dan mengapa uang yang dikelola vendor wajib diasuransikan?
Untuk menjawab hal itu, Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menegaskan bahwa kewajiban asuransi bagi perusahaan pengelola uang bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pilar penting dalam manajemen risiko industri jasa keuangan.
“Uang yang dikelola perusahaan pengelola uang wajib diasuransikan karena sifat risikonya sangat tinggi,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melaljui gawai, Rabu (19/11/2025).
“Nilai yang dibawa besar, pergerakannya terbuka di ruang publik, berpotensi menjadi sasaran kejahatan, dan terpapar risiko kecelakaan atau bencana di luar kendali,” lanjutnya.
Pardede menjelaskan bahwa produk asuransi uang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kehilangan dalam berbagai bentuk, mulai dari perampokan, pencurian dengan kekerasan, pembongkaran brankas, kecelakaan alat angkut, hingga risiko tak terduga lainnya. Perlindungan itu mencakup uang tunai, cek, surat berharga, hingga alat pembayaran lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola uang.
“Polis biasanya dibagi menjadi beberapa bagian. Ada yang khusus untuk uang dalam perjalanan, uang di brankas, uang di tempat kasir, hingga uang dalam mesin ATM. Tarif premi dan batas pertanggungan ditentukan berdasarkan jumlah maksimum uang per perjalanan, frekuensi pengiriman, rute, serta standar pengamanan yang diterapkan,” terangnya.
Pardede menegaskan bahwa asuransi bukan hanya melindungi bank sebagai pemilik dana, tetapi juga menjaga kelangsungan usaha perusahaan pengelola uang itu sendiri. Tanpa perlindungan, satu insiden besar seperti kebakaran atau perampokan bisa mengguncang stabilitas perusahaan dan berdampak pada layanan publik.
“Kewajiban asuransi ini memberikan kepastian bahwa ada lembaga penanggung dengan permodalan kuat yang siap membayar klaim,” tuturnya.
“Data Otoritas Jasa Keuangan juga menunjukkan bahwa perusahaan asuransi umum dan reasuransi di Indonesia secara agregat memiliki rasio kecukupan modal jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan, sehingga secara umum cukup kuat untuk menyerap klaim dari produk asuransi uang,” tambahnya.
Insiden di Polewali Mandar kini menjadi momentum evaluasi terhadap standar keamanan dan kepatuhan industri pengelolaan uang. Publik menantikan kejelasan penyebab kebakaran dan sejauh mana perlindungan asuransi dapat menutup kerugian, sekaligus berharap insiden serupa tidak kembali terjadi di tengah kebutuhan layanan keuangan yang makin tinggi. (her)








