INDOPOSCO.ID – Peristiwa terbakarnya uang tunai yang dibawa kendaraan pengangkut uang (Cash In Transit/CIT) senilai Rp4,6 miliar di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu (12/11/2025) masih menjadi sorotan publik. Insiden yang melibatkan kendaraan perusahaan jasa logistik PT SSI itu terjadi saat armada tersebut melakukan pengiriman rutin di jalur poros Majene–Mamuju.
Dikabarkan, api tiba-tiba muncul dari bagian mesin tanpa ada tanda gangguan sebelumnya. Akibatnya, uang tunai Rp4,6 miliar yang dibawa pun hangus terbakar.
Akibat kejadian itu, publik ramai mempertanyakan apakah terdapat unsur kelalaian atau indikasi penyimpangan di balik musibah tersebut. Namun pertanyaan yang paling banyak muncul adalah siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas uang selama masih dibawa oleh vendor sebelum diserahterimakan ke bank?
Menjawab hal tersebut, Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dan operasional atas uang masih berada pada pihak pengelola uang tunai selama proses pengiriman berlangsung.
“Selama uang masih berada dalam penguasaan fisik dan administratif perusahaan pengelola uang, maka seluruh risiko melekat pada mereka (vendor),” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Rabu (19/11/2025).
“Dalam polis asuransi, fase pengangkutan uang merupakan bagian dari masa pertanggungan. Jika terjadi kerugian, termasuk kebakaran atau perampokan, ganti rugi dibayarkan kepada pihak yang tercantum sebagai tertanggung,” sambungnya.
Ia menjelaskan, titik perpindahan tanggung jawab hanya terjadi setelah uang secara sah diserahterimakan kepada bank melalui proses pencocokan, penghitungan, dan penandatanganan berita acara. Sebelum momen itu, seluruh kendali operasional dan kewenangan pengamanan berada pada perusahaan pengelola uang.
“Selama belum ada berita acara serah terima, kewajiban mitigasi risiko berada penuh pada vendor,” tambahnya.
Kasus Polewali Mandar kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, namun penjelasan ini setidaknya memberi gambaran jelas bagi publik tentang mekanisme pertanggungjawaban dalam industri pengelolaan uang tunai, sebuah sistem yang bekerja jauh lebih terstruktur daripada yang tampak di permukaan. (her)









