• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Ingatkan Risiko PPh Final 0,5 Persen: Wajib Perkuat Pengawasan

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 19 November 2025 - 13:36
in Nasional
AMIN-AK

Anggota Komisi XI DPR Amin Ak. Foto: Dokumen Humas DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah yang akan menjadikan tarif PPh final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersifat permanen. Keputusan itu memberikan sinyal kuat mengenai komitmen pemerintah memberikan kepastian berusaha bagi jutaan pengusaha di Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menyatakan bahwa kebijakan pada prinsipnya positif bagi UMKM, selama disertai pengamanan regulasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di lapangan.

BacaJuga:

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

“Permanenisasi tarif pajak yang rendah memberi sejumlah keuntungan nyata bagi UMKM. Kepastian tarif 0,5 persen akan membuat pelaku UMKM lebih mudah membuat perencanaan usaha tanpa khawatir aturan berganti setiap beberapa tahun,” kata Amin Ak di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Beban biaya kepatuhan juga menjadi lebih ringan karena mereka tidak dipaksa beralih terlalu cepat ke sistem pembukuan rumit yang membutuhkan pengetahuan biaya konsultan tambahan.

Tarif final yang kecil mendorong UMKM untuk tetap formal, membuka peluang mengakses kredit, pendanaan, dan layanan pemerintah yang mensyaratkan legalitas usaha.

Selain itu, modal kerja mereka juga bisa lebih optimal diputar untuk ekspansi atau membeli bahan baku, alih-alih tersedot ke biaya administrasi atau ketidakpastian pajak.

“Namun demikian, kebijakan yang baik tetap harus disertai eksekusi yang hati-hati. Tantangan implementasi di lapangan masih besar dan harus diantisipasi sejak awal,” ucap Amin Ak.

Salah satu kendala utama adalah risiko penyalahgunaan fasilitas, misalnya ketika usaha berskala menengah atau besar memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen.

Menurutnya, praktik seperti ini dapat menciptakan ketidakadilan dan merugikan penerimaan negara. Selain itu, validasi omzet juga tidak sederhana, mengingat sebagian besar UMKM belum memiliki sistem pencatatan transaksi yang baik.

“Jika verifikasi tidak diperkuat, pemerintah akan kesulitan menentukan siapa yang benar-benar berhak atas fasilitas ini,” imbuh politikus PKS itu. (dan)

Tags: DPR RIKomisi XIpphUMKM

Berita Terkait.

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya
Nasional

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:03
Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik
Nasional

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:13
Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali
Nasional

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:33
Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Nasional

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:03
LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan
Nasional

LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:53
Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen
Nasional

Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2245 shares
    Share 898 Tweet 561
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.