INDOPOSCO.ID – Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah yang akan menjadikan tarif PPh final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersifat permanen. Keputusan itu memberikan sinyal kuat mengenai komitmen pemerintah memberikan kepastian berusaha bagi jutaan pengusaha di Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menyatakan bahwa kebijakan pada prinsipnya positif bagi UMKM, selama disertai pengamanan regulasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di lapangan.
“Permanenisasi tarif pajak yang rendah memberi sejumlah keuntungan nyata bagi UMKM. Kepastian tarif 0,5 persen akan membuat pelaku UMKM lebih mudah membuat perencanaan usaha tanpa khawatir aturan berganti setiap beberapa tahun,” kata Amin Ak di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Beban biaya kepatuhan juga menjadi lebih ringan karena mereka tidak dipaksa beralih terlalu cepat ke sistem pembukuan rumit yang membutuhkan pengetahuan biaya konsultan tambahan.
Tarif final yang kecil mendorong UMKM untuk tetap formal, membuka peluang mengakses kredit, pendanaan, dan layanan pemerintah yang mensyaratkan legalitas usaha.
Selain itu, modal kerja mereka juga bisa lebih optimal diputar untuk ekspansi atau membeli bahan baku, alih-alih tersedot ke biaya administrasi atau ketidakpastian pajak.
“Namun demikian, kebijakan yang baik tetap harus disertai eksekusi yang hati-hati. Tantangan implementasi di lapangan masih besar dan harus diantisipasi sejak awal,” ucap Amin Ak.
Salah satu kendala utama adalah risiko penyalahgunaan fasilitas, misalnya ketika usaha berskala menengah atau besar memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen.
Menurutnya, praktik seperti ini dapat menciptakan ketidakadilan dan merugikan penerimaan negara. Selain itu, validasi omzet juga tidak sederhana, mengingat sebagian besar UMKM belum memiliki sistem pencatatan transaksi yang baik.
“Jika verifikasi tidak diperkuat, pemerintah akan kesulitan menentukan siapa yang benar-benar berhak atas fasilitas ini,” imbuh politikus PKS itu. (dan)











