INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, proses pengesahan beleid itu telah melalui pembahasan yang panjang.
“(RUU KUHAP) Yang baru disetujui untuk disahkan pada Selasa ini, sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023. Dan, jadi prosesnya itu sudah panjang,” kata Puan Maharani di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia mengemukakan, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna atau meaningful participation.
“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” jelas Puan.
Ia menambahkan, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah puluhan tahun. Jika tidak disahkan, masalah-masalah hukum yang terjadi di masa lampau tidak bisa diselesaikan.
“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” ujar putri bungsu Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu.
Ia telah memimpin rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Ia kemudian meminta persetujuan pengesahan RKUHAP menjadi UU.
“Tiba lah kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Setuju,” ucap peserta Rapat Paripurna dengan kompak. Puan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.(dan)









